Umum

Awey: Pembatasan Jam Operasional Swalayan  Bukan Jaminan Lindungi UMKM

Portaltiga.com-Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai Pembatasan jam operasional Toko Swalayan di Surabaya yang akan diterapkan oleh Disperindag Surabaya, hal ini tidak menjamin akan bisa melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Pasar Tradisional. Meski sudah tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2004 tentang Penataan Toko Swalayan, dimana dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, jam operasional toko swalayan akan dibatasi, namun tidak menjamin akan melindungi usaha kecil dan menengah. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey, mengatakan, Disperindag Surabaya tidak perlu mengurusi jam operasional, sebaliknya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki dari pada mengurus soal jam operasional toko Swalayan dan minimarket. Bukan jaminan UMKM akan hidup dan dilindungi keberadaannya meski ada pembatasan jam operasional toko swalayan.ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (07/02/17). Ia menjelaskan, yang diatur dalam Perda No 8 tersebut barulah jarak antara toko swalayan yang didirikan dengan pasar rakyat berjarak 500m, sedangkan satu swalayan dengan swalayan lainnya tidak diatur dalam perda tersebut sehingga dijadika celah untuk berdiri toko-toko swalayan secara berdempetan. Para pengusaha, tambah Awey, bersaing bisnis sehingga mereka mendirikan toko swalayan atau minimarket secara berdempetan. Ini yang justru mematikan UMKM dan pasar tradisional.tegasnya. Politikus Partai Nasdem Surabaya ini menambahkan, kalau mengatur jam operasional memang telah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2014. Namun Disperindag dalam hal ini Pemkot Surabaya, juga harus jujur apa adanya dan tidak hanya melihat salah satu pasal dalam perda 8 tahun 2014 namun juga harus melihat secara keseluruhan. Lebih lanjut Bang Awey  mengatakan, Kalau memang punya niat untuk melindungi UMKM dan Pasar Tradisional dengan cara menertibkan semua toko swalayan di Kota Surabaya dengan mengacu landasan hukum perda No 8 tahun 201, maka yang ditertibkan tidah hanya jam operasional toko swalayan tersebut. Akan tetapi juga ditertibkan toko-toko swalayan yang berdiri tanpa ada IUTS dari dinas terkait, dan juga menertibkan toko-toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda No 8.ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait