Umum

Aturan Berkendara saat PSBB Surabaya

Baca Juga : Tak Ada Perpanjangan PSBB, Ini Pesan PKS Surabaya

Aturan Berkendara saat PSBB Surabaya - Kendaraan yang masih boleh beroperasi adalah yang aktivitasnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas). - Ojek online hanya boleh mengangkut barang. - Sepeda motor pribadi masih boleh berboncengan kalau satu keluarga dan untuk kepentingan yang darurat - Kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen. Misalnya, mobil jenis sedan hanya diisi 2 orang dan minivan maksimal 3 orang. Lalau angkutan kota maksimal mengangkut 4 orang penumpang. Sumber: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait