Ekbis

Utang Cassava Lunas, PT PWU Selamatkan Aset Rp200 Miliar

Baca Juga : PWU Sanggup Setor Rp2,2 M untuk PAD 2025, 2 Anak Perusahaannya Belum Pulih Pascapandemi

Portaltiga.com - Tanggungan utang usaha PT Cassava Buana Wira Jatim (CBJW) dengan agunan aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha di Jl Raya Ngagel No 89 resmi berakhir. PT PWU Jatim sebagai induk PT Cassava berhasil melunasi pembayaran hutang di Bank Woori Saudara Indonesia 1906. Dengan demikian, PT PWU mampu menyelamatkan aset yang sempat terancam akan disita. Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung mengaku lega dapat menuntaskan permasalahan utang PT Cassava di masa lalu. PT Bank Woori Saudara Indonesia telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas No 07/BWS-PC-SRB/CBW/IV/22 tertanggal 4 April 2022 kepada PT CBWJ. "Alhamdulillah, baru-baru ini kami dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh hutang PT Cassava sekaligus mendapat keringanan bebas denda dari Bank Woori Saudara (BWS), ucap Erlangga, Sabtu (29/4/2022). Dengan lunasnya utang PT Cassava, kata Erlangga, BWS pada tanggal 22 April 2022 kemarin secara resmi telah menyerahkan SHGB Asli No 126 dengan lokasi lahan/tanah di Jalan Ngagel No 89, Surabaya. Aset dengan luas sekitar 10.966 m2 tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp200 miliar. Setelah kita dapat membayar, sekarang aset yang telah dijaminkan di Bank Woori Saudara telah dapat diselamatkan dan sudah kembali ke tangan PWU, terangnya. Permasalahan ini bermula Ketika PT CBWJ mendapatkan persetujuan kredit untuk pengembangan pabrik Tapioka di Kecamatan Bancar Tuban sekitar tahun 2010 lalu senilai Rp29.238.000.000. Fasilitas kredit tersebut diperoleh dengan memberikan jaminan berupa asset berupa alas hak sertifikat hak guna bangunan SHGB No 126 di Jl Raya NGagel 89 Kecamatan Wonokromo Surabaya. Namun dalam perjalanannya PT CBJW tidak dapat melaksanakan pembayaran kewajiban pokok dan bunga kredit kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906. Hingga akhirnya, pihak bank tahun 2019 lalu sempat nyaris menyita jaminan asset tanah/lahan milik PT PWU tersebut. Dimana saat itu posisi kewajiban pokok serta denda PT CBJW kepada Bank Woori Saudara Indonesia 1906 saat Aanmaning tersisa Rp8.863.761.095 yang harus segera dibayarkan karena telah terlambat dan jatuh tempo. Direktur Utama PT Hingga kemudian, PT PWU melalui PT Kare Ngagel Wira Jatim sebagai Coorporate Guarantee kemudian aktif melakukan pembayaran. Tidak hanya itu, selama ini, pembayaran dapat dilakukan konsisten dan tidak pernah mengalami keterlambatan. Sehingga PT PWU mendapatkan pembebasan bunga, denda pokok dan denda bunga Rp7.733.835.212. Atas dasar konsisten tersebut, PT PWU dibebaskan dari pembayaran denda bunga sebesar Rp7,73 miliar setelah dilakukan negoisasi dengan Bank Woori Saudara, jelas Erlangga. Pasca keberhasilan penyelamatan aset ini, Erlangga mengaku akan mencoba sesegera mungkin untuk Kembali mengaktifkan Pabrik PT Cassava di Tuban. Untuk di optimalkan unit bisnis perkebunan berbasis plasma. Jika sebelumnya PT Cassava melakukan bisnis pengolahan bahan tepung tapioka, kemungkinan ke depan akan mengincar peluang bisnis pengolahan Tanaman Porang. Kami akan optimalkan lagi dengan manajemen yang punya keahlian di bidang plasma, mencari skema Kerjasama bisnis yang lebih baik. Tidak harus pengolahan ubi tapi bisa tanaman Porang, pungkas Erlangga. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait