Politika

Tim Pemenangan Lucy Kurniasari Tegaskan Penandatanganan Dukungan Disahkan Di Depan Notaris

Baca Juga : AHY Minta Para Caleg Partai Demokrat Waspada, Kenapa?

Portaltiga.com - Jelang pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Surabaya periode 2022-2027 memasuki babak baru. Tim Pemenangan Lucy Kurniasari menegaskan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan dari 29 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mendukung Lucy Kurniasari menjadi calon kuat Ketua PD Kota Surabaya telah disahkan secara hukum tanpa ada paksaan di hadapan notaris. Dengan demikian, peralihan dukungan dapat dianggap sebagai wanprestasi. Ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi para pelanggar. Tim pemenangan Lucy Kurniasari, H. Junaedi mengatakan, pada saat penandatanganan itu, hampir seluruh DPAC telah sepakat untuk memberikan dukungan terhadap Lucy Kurniasari sebagai calon Ketua PD. "Sebelum penanda tanganan juga sudah dijelaskan oleh Notaris bahwa hal ini bukan paksaan dan mereka serempak menjawab SIAP," jelasnya saat melakukan jumpa pers di depan media, Selasa (24/5/2022). Ia juga menjelaskan, bahwa kronologi sebenarnya dari proses penandatanganan itu. Dimana hal itu merupakan murni permintaan dari DPAC yang pada saat itu sedang diadakan kegiatan evaluasi program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang melibatkan PD. "Maka itu, bu Lucy mengundang seluruh ketua DPAC untuk mendengar laporan," Ungkap pria yang akrab disapa Kaji Jun ini. Setelah selesai memberikan laporan, DPAC sendiri yang menginisiasi bersepakat melakukan penandatanganan dukungan kepada Lucy Kurniasari sebagai ketua DPC dan disetujui semua yang hadir. Baru kemudian dihadirkanlah seorang Notaris yang akan melegalisasi. Sekretaris PD Kota Surabaya ini juga menjelaskan, penandatangan dilakukan didepan Notaris ini dilakukan untuk menghindari politik transaksional saat pemilihan Ketua DPC partai Demokrat Surabaya periode 2022-2027 kedepan. "Pada tahun 2000 dan 2021, mereka juga sudah tanda tangan dengan materi yang sama, meski tidak disahkan Notaris. Masak dibilang ada pemaksaan, jebakan apalagi ancaman," tegasnya. Dalam momen ini, Siti Anggraini Hapsari yang menjadi notaris pada saat itu juga turut dihadirkan. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada. Bukti-bukti terkait peristiwa penandatanganan hingga pembayaran jasa notaris juga ditunjukkan secara profesional oleh perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur ini. Oleh karenanya, ia mengaku kecewa jika ada pihak-pihak yang berusaha melecehkan profesi Notaris yang disandangnya selama puluhan tahun ini. "Sesuai undang-undang, kami Notaris tidak akan menolak jika ada masyarakat yang menghadap dan meminta untuk melegalisasi dokumennya, kecuali jika ada pelanggaran hukum," Jelas bu SAH sapaan akrabnya. Ia juga menjelaskan, bahwa saat itu dirinya sudah membagikan dokumen yang akan ditanda tangani untuk dibaca dan dipelajari oleh semua pihak terkait tanpa mengurangi sepatah kata dari isi perjanjian. Kemudian ia juga melakukan absensi dan pencocokan data, dan berbagai tahapan lainnya hingga dilakukan penanda tanganan oleh 29 DPAC yang hadir. "Disitu kita saksikan keaslian tanda tangannya. Dari legalisasi tersebut, baru terbitlah nomer register. Ini juga kami lakukan saat melegalisasi dukungan kepada mas Emil (Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim, red), " terangnya. Ia juga mengatakan, bahwa profesi notaris dilindungi undang-undang. Sehingga bagi siapapun yang melecehkan profesi notaris dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan apabila Tim pemenangan Lucy melaporkan adanya wanprestasi dari penandatanganan dukungan ini, maka nanti akan menjadi tugas dari pengacara untuk mendalilkan pasal-pasal yang dapat dikenakan. "Apabila mengingkari (Perjanjian) itu juga ada unsur wanprestasi sebenarnya, ada pasal-pasal yang disitu bisa didalilkan, tetapi nanti pengacara bisa lebih tepat," ungkapnya. Sementara itu, empat Ketua DPAC yang turut hadir, antara lain Samson DPAC Tandes, Didik Wiyung, Herman Benowo dan Samiaji Bulak mengaku hadir dan menandatangani pernyataan dukungan tanpa ada paksaan. "Sebelumnya sudah diadakan pertemuan 3 hingga 4 kali, jadi mustahil kalau dibilang ini ada pemaksaan," Ujar Samson DPAC Tandes. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait