Ekbis

Tak Mampu Bayar Utang Pabrik Nyonya Meneer Bangkrut

Baca Juga : Gara-gara Corona, Penjual Jamu Merana

Semarang, PortaltigaSetelah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pabrik industri jamu legendaris PT Nyonya Meneer terlihat lengang dan sepi. Pabrik yang berdiri sejak 1.919 itu terletak di Jalan Raya Kaligawe Kilometer 4 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/8). Saat mendatangi pabrik yang sering terkena banjir dan rob akibat pasang air laut Tanjung Emas Kota Semarang, itu dalam kondisi tertutup. Hanya dua orang pria di antaranya seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) atau hansip yang berjaga-jaga di sekitar pabrik. Keduanya saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait aktivitas maupun kondisi dalam pabrik. "Saya enggak tahu mas soal urusan itu. Ini mau kukut (tutup)," ungkap seorang satpam ke merdeka.com, saat mengunci gerbang dan meninggalkan pabrik PT Nyonya Meneer Semarang, Jawa Tengah. Saat berupaya untuk mengkonfirmasi Charles Ong Saerang, Direktur Utama PT Nyonya Meneer Semarang, baik melalui pesan singkat atau short massage service (SMS) dan menghubungi teleponya tidak direspon. Begitu juga saat berupaya untuk menghubungi Laode kuasa hukum PT Nyonya Meneer juga tidak mendapatkan respon yang sama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin oleh Nani Indarwati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Desa Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso yang memutuskan bahwa pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan pailit. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indarwati dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (3/8). Hakim Anggota Wismonoto menyatakan perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. "Dulu ada perjanjian, antara Nyonya Meneer dengan pengusaha itu ada perjanjian. Lalu, dalam waktu sekian tahun harus melunasi. Tapi dalam waktu rentang sekian menurut pemohon sekarang ini mereka (35 kreditur) menilai tidak terlalu siginfikan apa yang dilakukan PT Nyonya Meneer. Sehingga mereka meminta supaya perjanjian perdamaian itu agar dibatalkan," kata Wismonoto kepada merdeka.com. Wismonoto menjelaskan jika keputusan pailit itu terjadi setelah digugat oleh salah satu krediturnya Hendrianto Bambang Santoso setelah persidangan berjalan selama 60 hari. Akhirnya, PN Semarang memutuskan jika PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. "Setelah persidangan yang sudah sampai 60 hari ini sehingga begitu kesana sehingga kemarin diputus seperti itu (dinyatakan pailit). Ya, kalau dalam perjanjian memang begitu. Jadi, diberi waktu untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya ke pailit," jelas Wismonoto. Usai sidang, kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso, Eka Windiarto menyampaikan, langkah selanjutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya. Nwt

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait