Umum

Tak Dapat Jalankan Tugas Sebagai Legislator Surabaya, Pimpinan Dewan Berikan Reaksi Soal Kasus Ratih

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Jasmas sejak (04/09) lalu, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 Ratih Retnowati belum dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Hal ini mengundang reaksi dari unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Toni mengatakan, akan meminta Badan Kehormatan (BK) dan Alat Kelengkapan Dewan untuk meminta data soal status keaktifan Ratih dan mengkaji secara komprehensif terkait kasus Ratih. "Harapan Kita BK tidak gegabah dalam menjalankan tugasnya tidak berdasar spirit suka atau tidak suka, kemudian subjektivitasnya lebih tinggi, lalu kemudian mengambil langkah yang tidak berdasarkan hukum," Katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019). Tidak aktifnya Ratih karena sedang menjalani proses hukum, menurut Toni dapat membuat citra DPRD Surabaya semakin menurun di mata masyarakat. Pasalnya, dengan prinsip kolektif kolegial, kinerja DPRD Surabaya berpotensi menjadi kurang maksimal. "Melihat lembaga dewan ini kan sangat kurang baik. Jadi dewan ini tidak mencerminkan aspirasi mereka (masyarakat), tidak bekerja dengan maksimal seperti yang mereka harapkan," katanya. Untuk meningkatkan kinerja legislator pada periode ini, dirinya menginginkan untuk memaksimalkan potensi para wakil rakyat baik dari unsur pimpinan, alat kelengkapan dewan dan badan. "Alat kelengkapannya harus kami jamin bisa berjalan secara maksimal, kemudian para anggotanya bisa melaksanakan tugas fungsinya secara maksimal, terukur dan terkontrol, terarah sesuai dengan tujuan visi misi kita," urai politisi asal Partai Gerindra ini. Kedepan ia berencana akan mengirimkan surat kepada Partai Demokrat melalui Fraksi setelah melalui tahapan dari BK agar Partai Demokrat dapat mengambil sikap soal masalah Ratih. Mengingat kewenangan soal Pengganti Antar Waktu (PAW) sepenuhnya menjadi kewenangan partai. Sebelumnya telah ditetapkan enam orang tersangka dari anggota dewan dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keenamnya dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong. Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agus mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai RT se-Surabaya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …