Intermezzo

Sprindik Baru Keluar, La Nyalla Tersangka Lagi

  Portaltiga.com: Setelah kalah dalam gugatan pra peradilan penetapan La Nyala sebagai tersangka dana hibah Kadin Jatim, kejaksaan tinggi Jawa Timur langsung mengeluarkan sprindik baru lagi dengan nomor 397/05fd1/042016 Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, mengatakan, saat kemarin pagi dikabulkannya gugatan La nyala,kemarin malam kejaksaan langsung mengeluarkan sprindik baru dengan kasus yang sama." Bahkan dalam sprindik tersebut, La Nyala juga ditetapkan sebagai tersangka,"katanya di kantornya,rabu (13/4). Dan rencananya,kata Dandeni para saksi akan dilakukan pemeriksaan pada hari jum'at besok. Namun, dandeni enggan menjelaskan siapa saksi-saksi tersebut, yang jelas saksi bisa sama seperti kemarin, dan ada yang beda. Dikatakan Dandeni sekarang ini secara otomatis, kejaksaan sudah mencabut status DPO pada La nyala. Namun, ketika pemanggilan sampai ketiga kali nanti jika tidak hadir lagi, maka kejaksaan akan menetapkan DPO lagi. Namun untuk status pencekalan dan penutupan pasrport masih tetap diberlakukan bersamaan dengan munculnya sprindik baru lagi. Seperti diketahui, kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pra pradilan yang dilakukan La Nyala terhadap kejaksaan tinggi Jawa Timur, karena telah menetapkan La Nyala sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.(Bud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait