Umum

Rekayasa Buku Nikah, 16 JCH Asal Lumajang Batal Naik Haji

Baca Juga : Kisah CJH Tertua Berusia 119 Tahun, Jual Tanah dan Sapi untuk Berangkat Haji

Portaltiga.com - Terindikasi kecurangan pemalsuan dokumen Jamaah Calon Haji(JCH) pada kloter 31 dan 32 asal Lumajang yang akan diberangkatkan Jumat (27/7/2018) dan Sabtu (28/7/2018) besok. Modus yang dilakukan mengakali peraturan JCH gabungan yang memperbolehkan orang tua sepuh atau seorang istri didampingi suami atau saudara dengan syarat sudah terdaftar. Terciduk 15 JCH dan 1 orang dari tim pemandu dan pendamping JCH asal KBIH Al Haromain asal Lumajang. Mereka kongkalikong merekayasa status peserta JCH seolah-olah 16 orang ini masih ada hubungan sanak saudara tapi terbukti tidak. Dokumen yang mereka akali terutama pakai buku nikah, sewaktu pengecekan validasi dan verifikasi data ternyata tidak temukan catatan riil KUA dan berbeda. "Kami akan beri sangsi kepada mereka serta pengurus KBHI yang bersangkutan, kita tahan dan tunda keberangkatannya" terang Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Pemprov Jatim A. Faridul Ilmi di asrama haji Embarkasi Surabaya, Jumat (27/7/2018). Praktik curang ini kemungkinan terjadi di daerah karena kebanyakan orang-orang desa yang minim pengetahuan datang ke KBHI dan ingin naik haji cepat. Menurut A Faridil Ilmu juga bahwa hal ini dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan. Penyebabnya daftar tunggu yang panjang itu celah dimanfaatkan oknum tersebut. (fey/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait