Umum

PTM 100 Persen, DPRD Surabaya Ingatkan Pengaturan Jam Untuk Hindari Kerumunan

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Portaltiga.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya sudah diberlakukan 100 persen bagi PAUD, TK, SD dan SMP. Kegiatan PTM tersebut sudah dimulai sejak Senin (10/1) lalu. PTM di minggu pertama ini, dibagi ke dalam dua shift. Yakni shift pertama 50 persen dan shift kedua 50 persen dengan menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing. Pada PTM itu, pelaksanaannya ditinjau oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama anggota DPRD Surabaya. Meski secara umum PTM berjalan lancar dan tertib, Komisi D DPRD Surabaya memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya penularan Covid-19. Dalam pelaksanaan PTM itu, dikhawatirkan adanya kerumunan, terutama pada jam pulang sekolah. Kalau saat masuk sekolah tidak ada masalah (tidak ada kerumunan). Karena saat diantar dan tiba di sekolah, siswa langsung. Namun yang harus diantisipasi dan diwaspadai adalah jam pulang sekolah, ungkap anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto. Ia mengatakan saat pulang sekolah banyak orang tua yangmenjemput anaknya. Umumnya, para orang tua ini menunggu di luar gerbang sekolah. Begitu siswa pulang, ada kerumunan siswa yang menunggu dijemput. Sehingga perlu ada pengaturan jadwal agar jam pulang tidak bersamaan, agar ada jeda untuk menghindari kerumunan. Ini penting untuk kesehatan dan keselamatan anak, terangnya. Karena itu, Herlina mengingatkan agar PTM dihentikan ketika ditemukan kasus atau tren penularan Covid-19 naik. Karena yang paling penting adalah kesehatan dan keselamatan anak. Agar anak aman nyaman dan memberikan kegembiraan buat anak, tambah dia. Meski demikian, ia mendukung PTM dilakukan 100 persen. Baginya, PTM perlu dan harus dilakukan untuk tumbuh kembang psikososial anak. Alasannya, selama ini siswa berinteraksi dengan layar handphone atau smartphone. Itu yang kemudian anak-anak kurang mendapat interaksi sosial dengan teman dan guru, ujarnya. Herlina juga menilai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kurang maksimal. Menurutnya, dalam PJJ ada pembelajaran yang hilang. Atau tidak lengkap yang disebut learning loss, terangnya. Di sisi lain, Herlina menekankan tetap dibutuhkan izin dari orang tua atau wali murid. Ia tidak ingin Pemkot Surabaya serta merta mengadopsi aturan SKB 4 Menteri, yang menyatakan siswa yang tidak ikut PTM dianggap absen. Khusus Surabaya, siswa yang tidak ikut PTM karena sakit atau tidak dapat izin orang tua tetap harus diperbolehkan PJJ, ujar Herlina. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …