Umum

Perhatian Pemkot Surabaya Diminta Segera Cairkan Tunggakan Dana Untuk KPU

Baca Juga : Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya

Portaltiga.com - DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera mencairkan tunggakan dana Pilkada Surabaya 2020 untuk KPU Kota Surabaya. Agar tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa dilakukan. "Jangan sampai pelaksanaan tahapan Pilkada terseok-seok karena anggaran," ungkap Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Kamis, (06/08/2020). Menurut Adi, dia sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi A agar menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak untuk membahas persoalan tersebut. "Komisi A akan menggelar hearing terhadap persoalan itu pada Sabtu 08/08/2020," terangnya. Adi menekankan melalui pernyataannya di media, pemkot Surabaya perlu memperhatikan persoalan tersebut. Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri membenarkan bahwa pencairan anggaran Pilkada Surabaya sesuai NPHD masih belum cair seluruhnya. Dari anggaran Rp.101,2 miliar, yang sudah cair baru Rp.41,09 miliar atau sekitar 41 persen. Tahapan Pilwali Kota Surabaya terus berjalan, tapi anggaran belum cair seluruhnya sehingga kami khawatirkan dapat mempengaruhi proses tahapan tidak berjalan sebagaimana mestinya, jelasnya. Alumnus magister ilmu politik FISIP Unair Surabaya ini menyatakan anggaran Rp.41 Miliar yang sudah cair tersebut masing-masing rinciannya Rp.1 Miliar pada Desember 2019, kemudian pada termin pertama atau Januari 2020 cair Rp.40 Miliar. Kalau sesuai Permendagri, harusnya ya pada 9 Juli 2020 (lima bulan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember) sudah dicairkan dari sisa 60 persen atau Rp.60 Miliar, terang Astri. Komisioner perempuan satu-satunya di KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan pada 22 Juli 2020 telah dilakukan penandatanganan addendum (perubahan) NPHD anggaran Pemilukada Kota Surabaya 2020 bersama Pemkot Surabaya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Kota Surabaya menyikapi surat edaran (SE) Sekda dengan nomor 400.9.7 /6616/436.7.11/2024 perihal pembentukan sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani …