Umum

Perda RPH Surya Perlu Diperbaharui

Baca Juga : Pantau Ketat Pendatang Baru Masuk Surabaya Pasca-Lebaran, RT-RW Monitor!

Portaltiga.com - Perda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya dirasa perlu diperbaharui. Tujuannya agar Kewenangan tata niaga daging di Surabaya Dapat dikendalikan RPH. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, Perda tentang RPH sudah ada sejak tahun 1988 dan belum pernah diperbaharui agar RPH memiliki fungsi kontroling daging di Surabaya. Perda tentang RPH ini perlu diperbaiki, agar tata kelola perniagaan daging, termasuk peredaran dan harga daging sapi bisa lebih terkontrol, juga kontroling dari kualitas daging, termasuk kontrol untuk beredarnya daging sapi impor, ujar John Thamrun usai hearing dengan RPH Surabaya dan Kabag Perekonomian Surabaya, Kamis (06/01/2022). Menurut politisi PDIP ini, saat ini Perusahaan Daerah (PD) RPH Surya Surabaya dinilai mandul dan selalu dibayangi kerugian. Dengan adanya perda yang baru masyarakat dapat diuntungkan dengan semakin stabilnya harga daging di bawah intervensi PD RPH Surya. Nah ini harusnya kewenangan RPH, oleh karena itu kami minta adanya revisi Perda RPH agar memiliki kewenangan penuh atas tata niaga daging, tegas John Tamrun. Selama ini, kata John, ketika harga daging melonjak, PD RPH Surya tidak dapat berbuat banyak untuk menekan harga daging, dan ini berpotensi merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, sangat urgen Perda RPH diperbaiki demi masyarakat, karena ketika harga daging sapi naik tinggi, RPH bisa segera bergerak dan mengontrol harga, tandasnya. Sementara itu, PLT Dirut RPH Surya M Faiz mengatakan, sepakat adanya pembaharuan Perda RPH. Ya itu dibahas di Komisi B DPRD Kota Surabaya sekarang. Kita berharap usulan Perda RPH lama segera direvisi dan berlaku sesuai ketentuan, katanya. Faiz juga mengatakan, bahwa PD RPH Surya terus berupaya untuk menekan harga daging khususnya menjelang bulan ramadhan. Untuk itu, RPH kini bekerjasama dengan pihak swasta terkait jasa potong hewan. Saat ini sudah proses tahap pembuatan MoU dengan rekanan RPH, tinggal pelaksanaannya. Jadi RPH tidak ada rencana impor sapi atau beli sapi lokal. RPH hanya mengenakan biaya tarif jasa potong hewan saja, ucapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait