Umum

Pemprov Jatim Raih WTP, Tapi Ini Catatan BPK

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/5/2018), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2017. Anggota V BPK RI, Ir Isma Yatun MT menyerahkan LHP ini kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurma yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan Gubemur Jatim, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sabagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 BPK memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017. Opini tersebut sama dengan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang juga memperoleh opini WTP. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivilas sistem pengendalian intemal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup. Pada tahun ini, BPK memberi penekanan suatu hal atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Namor 9 Tahun 2015 tentang Pemenntah Daerah. "BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran alas penyajian laporan keuangan Pemprov Jatim," kata Isma Yatun kepada wartawan di DPRD Jatim. Permasalahan tersebut antara; 1. verifikasi dokumen ganti rugi tanah lahan pengganti kawasan hutan belum memadai; 2. penatausahaan aset tetap hasil serah terima pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim belum memadai; 3. realisasi Belanja Hibah dilaksanakan belum sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran; 4. kekurangan volume pekerjaan dari realisasi belanja modal sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran; 5. keterlambatan penyelesaian pengadaan alat kesehatan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah. Pemprov Jatim, kata Isma Yatun, diharapkan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim. Sebelum LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemprov Jatim atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemprov Jatim, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. BPK berharap LKPD yang telah dipenksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasa pengambilan keputusan, terutama terkail dengan penganggaran. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas transparansi dalam pengelolaan keuangan daeran, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait