Umum

Pemerintah Diminta Keluarkan Juklak Dana Desa untuk Covid-19

Baca Juga : BUMDes Diharap Hadir Dukung UMKM di Mojokerto

Portaltiga.com - Penyebaran wabah corona virus diseases 2019 (Covid-19) menjadi pembahasan penting hingga kalangan pedesaan. Hal itu disampaikan anggota DPRD Jatim Agung Supriyanto kala menggelar reses di sejumlah titik di Kabupaten Tuban mulai 4 April 2020 lalu. Agung Supriyanto mengatakan, reses sengaja dilakukan dengan menemui aparat dan tokoh pemerintahan desa. Salah satunyanya di desa prunggahan etan Kecamatan Semanding kabupaten Tuban. Dari beberapa titik yang sebelumnya sudah dilakukan. Sengaja dilakukan di pemdes sebagai sampling agar memahami dan dapat memotret lebih dekat harapan serta tindakan dari pemdes berkaitan dengan cara penanggulan penyebaran persoalan sosial terutama pandemi covid-19, papar Agung, Minggu (5/4/2020). Menurut, rata-rata aparat desa masih banyak yang mempertanyakan kejelasan terkait penggunaan dana desa untuk covid-19. Mengenai kibjakan pusat bahwa dana desa dapat dialokasikan untuk penanggulangan covid-19 pemdes sebenarnya sangat menyambut dengan senang. Namun mempertimbangkan dasar hukum serta juklak dan juknisnya belum ada, mereka terpaksa Dana desa belum berani dimengeluarkannya, ungkapnya. Disisi lain, kata Agung, telah terjadi turunnya aktivitas perekonomian masyarakat dan berdampak penambahan jumlah pengangguran akibat kebijakan sosial distancing maupun lock down. Sebenarnya pemdes ingin memberikan bantuan langsung tunai kepada warga terutama yg kena dampak langsung. Tapi karena Anggaran pemerintah desa sangat terbatas sehingga sampai saat ini program tersebut belum dilaksanakan, jelasnya. Untuk itu dia berharap, penggunaan dana desa tidak hanya dengan mengeluarkan surat menteri Desa. Tapi juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana desa. Ini penting karena penggunaan dana desa harus mengacu pada aturan yang tidak boleh dilanggar, sebagai salah satu bentuk ke hati-hatian aparat pemerintah desa. Sebaiknya pemerintah segera mengeluarkan Juklak penggunaan dana desa untuk COvid-19, agar para kepala desa bisa memanfaatkan untuk sejumlah langkah pencegahan di masyarakat, pinta politisi asal PAN ini. Selain itu, di desa tersebut, Agung juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Prunggahan Etan yaitu bapak Hari Suwarno dan perangkatnya. Dia menyampaikan bahwa, sebelum pemda kabupaten dan propinsi Jatim memberikan intruksi untuk membentuk satgas covid 19, jauh hari sebelumnya pemdes sudah membentuk satgas covid 19. Satgas itu di ketua oleh Sekdes ditindaklajuti pembentukan koordinator tiap tiap RT (Rukun Tetangga). Jadi orang di desa sudah tanggap cepat, Satgas itu berfungsi disamping memberi informasi tentang bahaya dari covid 19 serta memberikan informasi bagaimana cara penanggulangan agar masyarakat tidak terkena covid 19, terangnya. Disamping itu perangkat desa setempat juga menyampaikan keluhan warganya berkaitan kondisi pertanian di desa tersebut. Pada saat-saat ini di desa desa sudah masa tanam dan mulai pemupukan. Semestinya dalam kondisi pemupukan jangan sampai ada kelangkaan karena berakibat bila masa pemupukan sudah lewat kwalitas tanaman sangat jelek dan hasil produksi tanaman juga merosot. Bila situsi semacam ini tidak teratasi maka kondisi masyarakat kedepan semakin memprihatinkan, ungkapnya. Atas berbagai keluhan dan harapan dari masyarakat itu, Agung sebagai wakil rakyat sesegera mungkin untuk menindaklanjuti dan mengartikulasikan melalui desakan kepada eksekuti di opd-opd terkait. Untuk sesegera merealisasikan kebutuhan dari masyarakat. Kalau tidak sesegara ditertangani maka kondisi masyarakat nanti bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, pungkas politisi muda ini. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait