Umum

Pemerintah Ancam Sanksi ASN Ngeyel Cuti Nataru

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Jatim Warning ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Portaltiga.com - Para Aparat Sipil Negara (ASN) ditegaskan untuk menunda rencana cuti pada akhir tahun 2021 sebagai salah satu strategi pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, pemerintah berharap pihak ASN beserta keluarga dan masyarakat dapat mendukung implementasi tersebut. "Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian Covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," ujar Johnny, dilansi CNN, Rabu (1/12/2021). Sebelumnya, melalui SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021. Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu kebijakan pencegahan penularan Covid-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Johnny. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan mengingatkan semua pihak bahwa pandemi belum selesai. Baca Juga: PPKM Nataru, Bepergian Wajib Bawa SKM Ketua RT Lebih lanjut, Johnny menerangkan bahwa terdapat sejumlah pengecualian pada implementasi aturan ini, di antaranya kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit, serta karena alasan mendesak. ASN yang mengalami kondisi tersebut diperbolehkan mengambil cuti, yang akan diberikan secara akuntabel. Selanjutnya, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor (work from office). Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. "Pemerintah mengimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," ujar Johnny. (cnn/abi),

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait