Umum

PDOI Jatim Sambut Baik PP Ojek Online

Baca Juga : Untuk Operator dan Driver Ojol, Perhatikan Pesan Ketua Komisi V DPR RI Ini

Portaltiga.com - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana akan dikeluarkannya peraturan dari pemerintah untuk driver online Roda 2 (R2) dalam waktu dekat. Menurut Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong, aturan tersebut sangat ditunggu-tunggu para ojek online (Ojol) ini. "Sudah lama Ojol menantikan legalitas agar keberadaan mereka diakui sebagai salah satu layanan angkutan orang. Karena mau tidak mau, banyak yang membutuhkan jasa layanan Ojol," kata Daniel, seperti dalam rilisnya, Selasa (12/3/2019). Diakui oleh Daniel, dirinya sampai saat ini belum menerima isi bocoran draft aturan tersebut. Tapi dirinya membaca dari berita di media online, draft aturan untuk Ojol tersebut diantaranya melingkupi aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. "Ini yang dituntut oleh rekan-rekan saat demo selama ini yakni keberadaan tombol darurat. Karena jika terjadi tindakan kriminalitas di jalan, misal dibegal atau dirampok, pengemudi atau penumpang bisa menekan tombol darurat ini untuk meminta bantuan jika kondisi sepi," ungkap Penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut. Lalu, ada juga aturan mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend).  Daniel berharap, pihak aplikator harus secara transparan untuk hal tersebut. "Karena selama ini, terkadang rekan-rekan Ojol tidak tahu alasan pasti, kenapa akunnya di suspend," jelas Daniel. Hal yang terpenting lagi, menurut Daniel adalah perihal tarif yang sekarang ini dirasa menurut rekan-rekan Ojol sangat tidak manusiawi atau terlalu murah. Dari beberapa kali demo serta hasil kopdar (kopi darat), rekan-rekan Ojol menghendaki tarif minimal adalah Rp3000/km. Tapi yang terjadi sekarang ini, tarif yang berlaku adalah di bawah Rp2000/km untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Itu belum termasuk potongan untuk pihak aplikator. "Tentu saja, ini tidak cukup bagi rekan-rekan Ojol untuk operasional di jalan, perawatan motor serta untuk menghidupi keluarga," ujar Daniel. Tapi yang terpenting lagi dari itu semua adalah tuntutan untuk pemutihan akun. Dalam artian, kebanyakan saat ini, akun Ojol sudah kena suspend. Sehingga akun yang mereka miliki sudah tidak lagi sama dengan identitas drivernya. "Kami berharap, sebelum aturan tersebut diberlakukan, ada program amnesty atau pemutihan akun. Supaya rekan-rekan bisa beroperasi dengan nyaman," harap Daniel. Namun Daniel tak menampik, jika ada Ojol yang berbuat curang atau nakal. "Jadi, untuk Ojol yang melakukan tindakan kriminalitas, pelecehan seksual terhadap penumpang dan order fiktif kelas berat, jangan dimasukkan dalam program amnesty tersebut," tegas dia. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait