Umum

Pasien Penyakit Jantung Masih Boleh Berpuasa, Ini Penjelasannya

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Ingatkan RHU Patuhi SE Wali Kota Untuk Tutup Selama Ramadhan

Portaltiga.com - Menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan ternyata sangat baik bagi tubuh kita, walaupun sedang menderita penyakit jantung sekalipun. Penelitian terbaru yang dipresentasikan pada 1 Maret 2018 dalam 29th Annual Conference of the Saudi Heart Association (SHA29) di Riyadh, Arab Saudi membuktikan pasien dengan penyakit kronis dibebaskan berpuasa, tapi kebanyakan memilih untuk berpuasa. Di Arab Saudi, puasa biasanya berlangsung 15 hingga 16 jam. Demi menjalankan puasa dengan aman, pasien gagal jantung disarankan membatasi asupan cairan setiap hari hingga kurang dari dua liter dan sodium hingga kurang dari 2500 mg. Jika tidak mematuhi batasan tersebut, kondisi tubuh justru makin memburuk. Penelitian ini melibatkan 249 pasien rawat jalan dari tiga klinik gagal jantung pada tahun 2017. Sebanyak 227 pasien (91%) berpuasa selama bulan Ramadan. Di antara mereka, 209 pasien (92%) gejala membaik, sedangkan gejala memburuk pada 18 pasien (8%). Gejala gagal jantung meliputi sesak napas, pembengkakan pergelangan kaki, dan kelelahan. "Pasien gagal jantung yang tidak mengikuti rekomendasi cairan dan garam selama berpuasa Ramadan makin buruk gejalanya. Apalagi ketika mereka dikunjungi teman-teman yang banyak bawa makanan. Kandungan garam normal atau tinggi dan minum banyak cairan dalam waktu singkat dapat menyebabkan pergeseran cairan dalam tubuh," kata ahli jantung Rami Abazid, dikutip dari Medical Xpress, Jumat (25/5/2018). Hanya saja, untuk pasien gagal jantung tetap harus mengikuti anjuran minum obat yang telah disarankan oleh dokter pada saat jam-jam setelah buka puasa. "Puasa Ramadan aman untuk kebanyakan pasien dengan gagal jantung kronis. Saran saya adalah mematuhi pembatasan cairan dan garam. Selain itu, tidak menghilangkan dosis obat. Tetap minum obat, tapi pada jam-jam setelah buka puasa (malam hari)," jelas Abazid. Jika memungkinkan, dokter dapat memberikan pasien obat dengan dosis harian tunggal yang dapat diminum selama jam non-puasa.(lnc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait