Umum

Menteri Kelautan dan Perikanan Diingatkan tentang Kerusakan Lingkungan

Baca Juga : Pengelolaan Ruang Laut Diambil Pusat, Komisi B Akan Datangi KPP Minta Ketegasan Kewenangan

Portaltiga.com - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan, mendapat perhatian dari Komisi VI DPR RI. Salah satunya terkait dampak kerusakan alam yang diakibatkan bangkai kapal. Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai cara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang  melakukan penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia telah melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, jika ingin menjaga laut nasional dari pencurian ikan bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak merusak. "Sebelum terlalu jauh, pelanggaran undang-undang ini, maka presiden harus melakukan evaluasi," kata Bambang Haryo, Jumat (19/1/2018). Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, peraturan yang dilanggar Susi adalah UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Diatur bahwa bila kapal ditenggelamkan dan dihancurkan di pesisir laut wajib untuk diangkat, karena bangkai kapal bisa menghalangi alur kapal serta mencemari dan merusak ekosistem laut. Dari sisi pariwisata, akan terjadi kerusakan terumbu karang akibat ledakan tersebut yang mengganggu keindahan bawah laut pada saat snorkling, diving dimana akan melihat sampah di bawah laut. "Ada Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," kata dia. Dilanjtukan, di Pasal 229, menyatakan bahwa pembuangan limbah, atau sampah kimia beracun di perairan laut wajib dikenakan sanksi penjara dua tahun. Selain itu, juga ada Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran di pasal 99. Tak hanya itu, imbuh Bambang, pelanggaran juga pada undang-undang  yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional, yakni Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982. "Dia juga melanggar peraturan UNCLOS yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, UNCLOS itu aturan PBB. Dilarang membuang sampah atau bahan an organik pada jarak kurang dari 16 mil," terang dia. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait