Umum

Menpan RB Bolehkan Pj Kepala Daerah Di Jatim Ambil Gaji

  portaltiga.com: Para penjabat (Pj) Bupati/Walikota tidak perlu takut untuk mengambil gaji sebagai kepala daerah. Gaji para Pj Bupati/Walikota adalah hak mereka selama menjadi Pj. "Gaji Pj bupati/walikota, ada di nomenklatur belanja pegawai masing-masing satuan kerja asal. Jadi bisa diambil, tidak usah takut," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi usai menghadiri acara penyerahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (5/2). Selain gaji, menurut Yuddy, juga ada tambahan tunjangan perbaikan penghasilan sebagai Pj sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing. "Jadi, mengambil gaji boleh. Kalau tidak ambil terus makan apa," ujarnya. Dengan sistem yang ada, maka sudah tidak akan ada lagi rangkap gaji. Sebab, sistem pembayaran saat ini juga sudah ada manajemen administrasi keuangannya. "Karena itu, tidak perlu khawatir," tegasnya lagi. Hal yang sama juga diungkapkan Gubernur Jatim Soekarwo. "Itu sudah tidak masalah. Wong aturannya sebenarnya sudah jelas, jadi bisa ambil gaji," tandasnya. Seperti diketahui, beberapa penjabat (Pj) bupati/walikota di Jatim terpaksa tidak mengambil gaji mereka karena takut dianggap double anggaran. Beberapa Pj yang tak mengambil gaji diantaranya adalah Pj Bupati Jember, Pj Walikota Pasuruan, dan Pj Walikota Surabaya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait