Politika

Mangkir Lagi, La Nyala Akan Dijemput Paksa

Portaltiga.com, SURABAYA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hari ini, Senin (28/3/2016) melakukan upaya paksa terhadap La Nyala Mattaliti. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, senilai Rp5,3 milyar untuk pembelian saham Bank Jatim. Upaya paksa dilakukan, setelah La Nyala dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikat baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut secara sadar sebagai warga negara yang taat hukum. "Ya hari ini upaya paksa memang, tapi kita belum tahu keberadaan yang bersangkutan dimana, apa di Indonesia apa diluar negeri," jelas Maruli, Senin (28/3/2016). Kabar yang beredar, jika La Nyala tidak berada di Indonesia, namun berada di negeri jiran Malaysia. Dikatakan Maruli, jika pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka meninggalkan tanah air pada tanggal 17 Maret 2016, dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda. "Tim saya sudah bekerja hari ini, ada yang di Jakarta ada yang di Surabaya. Kalau yang bersangkutan tidak ada di Indonesia berarti kita akan nyatakan DPO (daftar pencarian orang, red)," imbuhnya. Diharapkan Kajati, tersangka La Nyala menghormati proses hukum. Jika dirinya merasa tidak bersalah, tambah Maruli, seharusnya dia tidak takut dan tidak melarikan diri. Jika sudah dinyatakan sebagai DPO, maka Kejati akan kerjasama dengan interpol untuk melacak keberadaan tersangka. "Nanti kalau kita nyatakan sbg DPO kita minta bantuan dg interpol, dimanapun dia berada," katanya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait