Intermezzo

Macet Saat Libur Natal Dan Tahun Baru 2016,ITW Sebut Menhub Jonan Telmi

Portaltiga: Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kemacetan hebat yang terjadi di jalur Panturan dan ruas jalan tol menuju pelabuhan Merak maupun ruas tol menuju Cikampek serta Jagorawi hingga berimbas sampai ruas tol dalam kota, adalah akibat telat mikirnya (telmi) Menteri Perhubungan (Menhub) dan keteledoran Korps Lalu Lintas Polri. Seharusnya jauh sebelumnya sudah bisa diantisipasi, kalau mereka benar-benar peduli terhadap Keamanan, Keselamatan,Ketertiban, Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (26/12). Menurutnya, perayaan Natal dan Tahun Baru sekaligus libur panjang pasti akan memicu kepadatan arus lalu lintas karena naiknya volume kendaraan. Seharusnya, instansi terkait sudah harus melakukan kordinasi sebelumnya, untuk menentukan langkah yang akan dilakukan saat terjadi peningkatan volume kendaraan pribadi. Seperti, melarang kendaraan truk berukuran besar melintas dan menutup pintu masuk tol, saat arus lalu lintas di ruas tol padat. Sehingga ruas-ruas jalan khususnya ruas jalan tol bisa dikendalikan, sesuai dengan kemampuan daya tampung ruas jalan . Anehnya, instansi terkait khususnya Kemenhub dan Polri tidak melakukan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya kemacetan, ujar Edison melalui rilis yang dikirim lewat email, minggu (27/12) Buktinya, Edison melanjutkan, Korps Lalu Lintas Polri baru mengerahkan anggota Polantas dengan jumlah yang banyak pada 24 Desember 2015. Sementara surat edaran Menhub Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan sejak Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Ini namanya Menteri telmi dan Polisinya teledor, ujar Edison. ITW berharap, kemacetan seperti saat ini tidak lagi terjadi. Karena selain potensi memicu terjadinya masalah sosial lainnya juga menimbulkan kerugian akibat kemacetan. Untuk itu, tidak lagi ada Menteri yang Telmi dan Polri teledor.(Three)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait