Umum

Kurangi Ketimpangan Antar-Daerah, DPD RI Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan Tahun 2020

Baca Juga : Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Anggota DPR RI Juga Diisi Non-Partai

Portaltiga.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengejar pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dari program dan kinerja yang sudah maupun akan dilakukan. Hal ini diungkap saat pimpinan DPD RI menggelar Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 di Surabaya, Minggu (22/12/20) malam. Ketua DPD RI AA La Nyalla M Mattalitti mengatakan, saat ini RUU Inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah. Kita berharap RUU Daerah Kepulauan dapat diputuskan menjadi Undang-Undang di tahun 2020 mendatang. Sebab RUU itu penting untuk dapat mengurangi gap dan ketimpangan antar daerah, tegas La Nyalla didampingi para pimpinan DPD RI dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. BACA JUGA: Bertemu Ketua DPD RI, Gubernur Lampung Mengadukan Persoalan Ini Ke depan, lanjut La Nyalla, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD RI, Pertimbangan DPD, Pengawasan DPD L, Rekomendasi DPD semya harus bermuara pada satu tolak ukur yaitu membawa manfaat bagi daerah, jelas mantan Ketua Umum PSSI ini. Selain itu, DPD RI akan memperjuangkan penguatan dan kewenangan dalam seluruh program pemerintah. Baik itu dalam bentuk fasilitasi kantor perwakilan di provinsi masing-masing untuk bisa menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih bermanfaat. Karena salah satu fungsi penting DPD RI dalam memajukan darrah adalah kewenangan melakukan review dan harmonisasi terhadap Raperda dan Perda. Karena Fakta di Lapangan ada perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah atau ada yang menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah, seharusnya perfa mendukung perijinan yang sederhana dan cepat, ungkap La Nyalla. Seperti diketahui, sepanjang tahun 2019 ini, DPD RI telah menghasilkan 39 Keputusan yang terdiri dari 5 Rancangan Undang-Undang, 2 pandangan pendapat, 4 pertimbangan, 19 hasil pengawasan, 1 usulan prolegnas, 3 rekomendasi dan 5 pertimbangan terkait anggaran. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait