Umum

Komisi C Siap Laporkan PT Bank Jatim ke Mendagri Jika Langgar Aturan

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur berharap proses seleksi dan penetapan Direktur Utama PT Bank Jawa Timur sebagai salah satu BUMD milik Jatim untuk taat aturan. Karena persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Renville Antonio menegaskan, dalam PP 54/2017 disebutkan dengan detil dan lengkap semua tahapan proses rekruitmen (seleksi) direksi BUMD beserta syarat-syaratnya. Pasal paling krusial yang berpotensi dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP No54/2017. Bahwa seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Aturan tersebut dibuat untuk dilaksanakan dalam penetapan direksi seluruh BUMD. "Aturan PP 54/2017 itu berlaku untuk semua BUMD, termasuk Bank Jatim," tegas Renville, Selasa (19/6/2019). Jika sampai ada BUMD di Jawa Timur melanggar aturan tersebut, lanjut Renville, pihaknya tidak segan-segan untuk mengingatkan. Bahkan melakukan upaya untuk pembatalan semua proses seleksi direksi di BUMD. "Jika PP itu tidak dipatuhi atau dilanggar, kami akan mengajukan pembatalan dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri," terang Renville. Pengajuan Pembatalan itu bisa dilakukan Anggota DPRD Jawa Timur karena DPRD merupakan bagian dari pemerintah provinsi Jawa Timur. Ini karena modal usaha BUMD berasal dari APBD. "Kita bisa mengajukan pembatalan itu, karena BUMD itu milik pemerintah provinsi. dimana didalam struktur pemerintahan itu ada eksekutif dan legislatif (DPRD) sebagai pemegang saham di BUMD," terangnya. PT Bank Jatim, Selasa pagi ini, (19/6/2019) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menetapkan susunan direksi yang baru. Satu diantaranya adalah penetapan kursi jabatan Direktur Utama PT Bank Jatim yang sejak bulan Apriil lalu ditinggal R Soeroso. Dalam RUPSLUB ini, akan hadir para pemegang saham PT Bank Jatim yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan bupati/walikota dari 38 daerah di Jawa Timur. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait