Umum

Komisi B Minta Kredit UMKM Diberi Kelonggaran

Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Puji PT HM Sampoerna Tbk, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika meminta agar nasabah kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat kelonggaran dari Bank UMKM maupun Bank Jatim. Sikap Komisi B ini seiring Presiden Joko Widodo yang telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan yang memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada nasabah kredit UMKM. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan bank dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun dan disertai penurunan bunga "Lembaga keuangan Pemprov dan OPD agar mengerahkan kemampuannya untuk memberi kredit bagi pelaku UMKM, terutama penyedia kebutuhan pokok dan bahan pangan," katanya, Sabtu (25/4/2020). Menurut politisi Partai Golkar ini, dengan memberikan kelonggaran tersebut agar suplai makanan di seluruh Jatim tetap terjaga dan tidak terjadi gejolak. Mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Surabaya Raya dan beberapa daerah lainnya. "Apalagi, telah memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya serta PSBB yang bisa jadi diterapkan di daerah lain setelah Surabaya Raya," terang pria yang baru saja dipercaya menahkodai Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) jatim ini. Yudha menegaskan bahwa beberapa OPD di lingkup Pemprov Jatim memiliki dana bergulir (Dagulir) untuk dioptimalkan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Seperti Dinas Koperasi dan UKM, Biro Administrasi Perekonomian, Dinas Peternakan, Disperindag, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. "OPD Pemprov yang memiliki dana bergulir ini untuk segera dioptimalkan kepada UMKM-UMKM tersebut. Karena belum semua OPD optimal menyalurkan Dagulir ini," jelasnya. Langkah antisipasi ini, dikatakan Yudha, perlu diterapkan. Pasalnya pemberlakuan PSBB akan diterapkan di Surabaya Raya (Kota Surabaya, sebagian Gresik, dan sebagian Sidoarjo) pada 28 April 2020. Menurut dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penangan Covid-19 di Jatim. "PSBB di Surabaya Raya, bulan puasa dan Hari Raya ditambah lagi tahun ajaran baru ini harus ada langkah diantisipasi. Kita harus berempati pada pelaku UMKM, karena mereka juga penggerak roda ekonomi Jawa Timur," pungkas Yudha. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait