Umum

Komisi A DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Siap Perjuangkan Masalah Surat Ijo

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan kepemilikan tanah yang ada di daerah Kota Surabaya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 Budi Leksono menjelaskan, Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan surat ijo di masyarakat. "Yang paling sering tentunya masalah pertanahan. Pertanahan itu juga tentunya, dari masyarakat yang mungkin masalah kejelasan dari status tanah di Surabaya," jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (1/10/2019). Untuk mewujudkan komitmennya, ia mengaku akan bekerjasama dengan anggota komisi A yang lain agar memiliki satu visi untuk menuntaskan permasalahan ini. "Jadi tetap arahannya kita satu suara dalam hal menyikapi apa yang menjadi permasalahan yang ada di masyarakat," katanya. Selain masalah surat ijo, nantinya dirinya juga akan menjadi fasilitator dalam mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah hukum dan pemerintahan melalui hearing. "Hearing-hearing dari masyarakat ini yang harus kita agendakan kita prioritaskan dan juga evaluasi kinerja-kinerja yang tahun sebelumnya mungkin yang kurang pas sebelumnya, kita bisa lebih baik," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …