Umum

Kolam Renang KONI Jatim Dikosongkan, Pembinaan Atlet Terancam Terhenti

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Pembinaan atlet renang Jawa Timur (Jatim) terancam terhenti. Kolam Renang KONI Jatim yang selama ini dipakai untuk latihan bibit-bibit perenang dari beberapa klub renang akan dikosongkan dari seluruh kegiatan. Pengosongan seluruh kegiatan di kolam renang KONI Jatim atas permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selaku pemilik aset kolam renang yang terletak di Jl Kertajaya Indah Timur I/5, Surabaya itu. Pengosongan dilakukan terhitung sejak 1 Desember 2017. Hal itu terungkap dalam Rapat pembahasan penertiban dan pengamanan aset milik pemprov Jatim di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim pada 2 Oktober 2017 lalu. Hasil pembahasan sudah dibuatkan berita acara. Portaltiga.com telah menerima fotokopi lembaran berita acara tersebut. Berita acara berisi 6 poin. Pada poin kedua dijelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan aset, seluruh aset milik Pemprov Jatim yang berada di lingkungan KONI Jatim untuk segera ditertibkan pada tahun 2017. Poin ketiga, seluruh aset milik Pemprov Jatim di jl Kertajaya Indah Timur I/5 akan diadministrasikan dengan tertib sesuai PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Lebih jelas lagi di poin empat. Pada poin empat dijelaskan mulai tanggal 3 Oktober sampai 30 Nopember 2017, Pihak Kedua selaku pengelola kolam renang harus berkoordinasi terkait pengosongan aset milik pihak kedua yang berada di atas kolam renang milik pemprov Jatim. Pengosongan terhadap barang milik pihak kedua harus disaksikan/sepengetahuan pihak Kesatu dalam hal ini Pemerintah Daerah provinsi Jatim tersebut dicantumkan dalam poin kelima. Di poin terakhir (enam) lebih tegas lagi. Yakni, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2017 seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pengelolaan kolam renang dihentikan dan dikosongkan terhadap seluruh kegiatan dituangkan di dalam berita acara serah terima dari pihak kedua ke pihak kesatu. Dalam laporan berita acara tersebut, terdapat sembilan orang yang bertandatangan. Antara lain Kepala Dispora Jatim Supratomo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim dan Inspektorat Jatim. Hanya saja dalam kolom tanda tangan berita acara, ketiga pejabat ini bersama enam orang lain belum membubuhkan tanda tangan. Kepala Dispora Jatim Supratomo yang dikonfirmasi membantah jika pemprov akan membongkar beberapa sarana olah raga yang menjadi asetnya. Apalagi sampai sarana itu dibongkar dan dibangun apartemen. "Tidak ada pembangunan apartemen di lokasi itu. Pemprov tidak mengambil alih, tapi menertibkan saja," ujarnya kepada portaltiga.com usai upacara HUT Provinsi Jatim di halaman Tugu Pahlawan, Kamis (12/10/2017). (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait