Umum

Kasus Jasmas, Kejari Tanjung Perak Jadwalkan Ulang Pemanggilan Empat Anggota Dewan

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati, dan Saiful Aidy. Keempatnya diketahui mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus beberapa waktu lalu. Selain nama empat anggota dewan itu, pihak Kejari Tanjung Perak juga akan memanggil Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Amar, dan Staf Inspektorat Pemkot Surabaya, Nur Aliman. Kami sudah schedule kan untuk memanggil mereka, ujar Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi. Sebelumnya, penyidik memeriksa kembali Agus Setiawan Tjong, terpidana kasus dugaan korupsi Jasmas ini. Dalam pemeriksaan ini Afus Setiawan Tjong diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPRD Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugito dan Darmawan. Agus Setiawan Tjong dalam kasus ini adalah pelaksana proyek pengadaan barang-barang Jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya tahun 2016. Agus Setiawan Tjong merupakan saksi ke 23 yang diperiksa. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 22 saksi, diantaranya 7 pejabat Pemkot Surabaya, 13 Ketua RT dan 2 marketing dari Agus Setiawan Tjong. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan. Mereka di antaranya Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat dan Binti Rochma asal Partai Golkar. Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara. Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …