Kabar Kita

Gerebek Judi, Polisi Temukan Senpi

Portaltiga.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka selaku bandar dan pengepul judi toto gelap - togel via online. Dua tersangka ini diamankan ditempat yang berbeda. Masing masing, tersangka inisial PM (39), warga Mojokerto ini ditangkap di halaman parkir Giant Sidoarjo. Serta tersangka inisial PR (41), warga Sidoarjo ini diamankan dilokasi biasa dia beroperasi. "Dua duanya telah kita tangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini telah melakukan sejak tahun 2014," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/2/2016). Modus operandi keduanya hampir sama, yakni tersangka PM selaku bandar, menerima setoran dari beberapa pengepul salah satunya tersangka PR. Dan PR menerima rekapan tombokan via sms dari pengecer. Jika tombokan berjumlah besar, tersangka pasangkan di website. "Dan dari hasil penyelidikan, omsetnya antara 20 sampai 30 juta per hari," imbuhnya. Selain menjadi bandar, tersangka PM juga menjalani pemeriksaan lain terkait ditemukannya senjata api saat dilakukan penggeledahan. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan surat ijin resmi penggunaan senpi jenis Air Gun tersebut. "Senjata api ini untuk pengamanan diri (keterangan tersangka, red). Setelah kita cek, tidak mempunyai surat suratnya. Sedang kita dalami senpi ini," imbuhnya. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara, atau denda sebesar Rp 1 miliyar. Atas pelanggaran pasal 27 dan atau pasal 45 Undang Undang RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - ITE.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait