Intermezzo

Gawat, Jatim Kekurangan 2 Juta KTP Elektronik

  Portaltiga.com : Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sampai saat ini masih dalam proses kepengurusan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengajukan permohonan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke Pemerintah Pusat. "Kami sudah mengajukan permohonan blangko KTP elektronik. Sekarang ini, masih menunggu penyelesaiannya," kata Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/4). Berdasar data yang ada. sampai saat ini Jatim kekurangan blangko KTP elektronik. Dari jumlah wajib KTP elektronik di Jatim yang lebih dari 25 juta jiwa, sekitar delapan persen atau dua juta jiwa diantaranya belum terekam. Blangko yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, terdistribusi 100 lembar per hari untuk setiap kecamatan di seluruh daerah. Jumlah tersebut, dinilai masih kurang karena permohonan perekaman lebih dari angka tersebut. "Kekurangan blangko sangat diharapkan karena memang masih dibutuhkan dan menjadi salah satu faktor penyebab belum maksimalnya penyelesaian KTP elektronik," ujarnya. Pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melihat proses perekaman sekaligus mendengar keluhan dari masyarakat maupun perangkat pemerintah. Dari kerja tim di lapangan ditemukan keterbatasan blangko. Selain itu, juga ditemukan keterbatasan alat cetak KTP elektronik sehingga berdampak pada lambannya proses pelayanan. "Kalau masalah alat cetak butuh pembahasan sendiri. Sekarang ini, yang penting menambah blangko," ungkapnya. Jika Kementerian Dalam Negeri keberatan menambah jumlah blangko, Sukardo menyarankan ada pemberian izin daerah menerbitkan blangko sendiri sehingga layanan lebih maksimal. "Dengan izin menerbitkan blangko sendiri, maka layanan akan lebih maksimal tentunya," tandasnya. Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo berharap tahun ini seluruh perekaman KTP elektronik tuntas agar pendataan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dilakukan. Kalau seluruhnya sudah terekam, akan mempermudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata jumlah orang yang termasuk dalam daftar pemilih sementara. "Kami mendukung pengajuan permohonan blangko ke daerah dan pro aktif menanyakan ke Pemerintah Pusat agar segera tertangani," katanya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait