Umum

Gara-gara Sampah Popok, Dua Perempuan Ini Menuntut 2020 CCTV Terpasang Di Kali Brantas

Baca Juga : 60 Persen Sampah di Surabaya Organik

Portaltiga.com - Semakin tak terkendalinya pembuangan sampah popok di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, mendorong dua perempuan gugat pemerintah yang dinilai gagal dalam pengendalian dan perlindungan DAS Brantas dari kerusakan lingkungan. Selain ancam kepunahan perikanan,polusi plastik di lautan, sampah popok sudah jadi Momok PDAM Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Mengingat Air Brantas yang jadi bahan baku PDAM sudah tercemar sampah popok. Mega Mayang Mustika (35) dan Riska Darmawanti (35) melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah SH, MH dan Rulli Mustika Adya SH, MH siang ini Senin (11/2/19) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl Arjuno 18 Surabaya. Keduanya menggugat Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Selama ini pihak tergugat tidak melakukan kewajiban yang tercantum dalam UU 11/1974 tentang Pengairan, UUPPLH 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Pengelolaan Sampah 18/2008, Perda 4/2010 tentang pengelolaan sampah regional Jatim dan PP pengelolaan sampah 81/2012, dampaknya Sungai Brantas Tercemar sampah popok, ujar Rulli Mustika Adya alumni FH Universitas Bhayangkara Surabaya. Ajis SH, Koordinator Brigade Evakuasi Popok mendukung upaya Kedua perempuan ini menggugat pemerintah karena perilaku masyarakat membuang popok di DAS brantas sudah tidak terkendali. Semua jembatan yang melintasi sungai brantas dan anak sungainya jadi tempat buang sampah popok, ungkap Ajis. Ajis menyatakan dampak jutaan sampah popok ngendon di sungai, remah-remah sampah popok telah berubah menjadi Mikroplastik (serpihan plastic ukuran <4,8 mm) dan ditemukan pada 80% ikan yang hidup di Sungai Brantas. Kedua perempuan menuntut pihak tergugat untuk memasang 2020 cctv disepanjang DAS Brantas agar bisa mengawasi pelaku pembuang popok dan meminta Para tergugat untuk melakukan kegiatan Clean Up Sampah popok atau pembersihan tuntas sampah popok di DAS Brantas, hingga Sungai Brantas Bersih total (steril) dari sampah popok. Kami ingin agar air kali Brantas sebagai sumber air minum dan sumber kehidupan bebas dari kontaminasi sampah popok, tidak layak sebagai bangsa yang besar meminum air bercampur sampah popok, harap Mega. (fey/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait