Umum

FPKB DPRD Surabaya Usulkan Raperda Pondok Pesantren

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pondok pesantren pada prolegda 2020. Usulan raperda ini menjadi kado indah di hari Santri Nasional 2019 yang diberikan oleh FPKB kepada masyarakat kota Surabaya. "Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang-undang pesantren disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu," kata anggota Fraksi PKB Camelia Habiba, SE di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2019). Didalamnya raperda ini, kata Habiba, akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya. Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainya, ujarnya. Dengan adanya perda ini nanti, pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah-sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran nantinya diharapkan pondok pesantren juga mendapat bantuan pemerintah. Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/ BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang  sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah, ungkapnya. Selain itu menurut Habiba, perda ini harus ada agar dapat menjadi payung hukum yang nantinya dapat membantu pondok pesantren dalam menerima bantuan. Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan, jelasnya. Habiba menambahkan, DPRD memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda BPP DPRD Surabaya. Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang Stake Holder, Depag, Kyai dan tokoh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda tersebut, pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …