Kabar Kita

Dua Warga Banyu Urip Diamankan Polisi Karena Kasus Pengeroyokan

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Reserse Mobile - Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan pemalakan terhadap masyarakat di sekitar Banyu Urip, Surabaya. Mereka adalah inisial NP (26) dan AS (27), sedangkan 4 kawannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang - DPO. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya - Kompol Lili Djafat menjelaskan, keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan laporan penganiayaan atas nama Abidah (35) warga Simorejo, yang mengaku menjadi korban penganiayaan komplotan ini. "Motifnya itu katanya main malak. Kelompok satu malak kelompok ini, kelompok ini membalas dengan melakukan serangan," jelas Kompol Lili, Senin (18/4/2016). Kronologis kejadian ini adalah, tersangka NP bersama tersangka lain bertemu dengan korban yang pada saat itu menggelar pesta miras. Kemudian korban meminta uang kepada tersangka NP, yang kemudian diberi Rp20 ribu. Korban yang tidak terima, lalu menantang tersangka NP untuk berkelahi. Tersangka pamit pulang dan memanggil teman temannya sembari membawa senjata tajam. "Asal mulanya mereka mendatangi, berteman, dan mungkin ada kesalah pahaman sehingga si tersangka ini memanggil rekan rekannya yang lain untuk menyerang lawannnya dengan membawa pisau dan membawa celurit," kata Lili. Dijelaskan Lili, ke enam tersangka mendatangi korban dan tersangka NP langsung menusuk perut korban, dan pada saat tersangka NP akan membacok korban kembali, tangan korban menangkisnya sehingga melukai tangan korban. Setelah itu, tersangka AS memukuli korban sedangka tersangka yang lain berperan menghalang halangi teman teman korban untuk tidak menolongnya. "Namun pisau setelah ditusuk ke korban, pisaunya dibuang ke kali (sungai, red). Jadi kami tidak menemukan bb (barang bukti, red) pisau, hanya menemukan celurit yang dibawa pada waktu kejadian," imbuhnya. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun, atas pelanggaran pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait