Umum

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Manfaatkan Teknokogi Nuklir Untuk Kesehatan

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota untuk memanfaatkan teknologi nuklir dalam bidang kesehatan. Dorongan ini sebagai tindak lanjut dari DPRD pasca sosialisasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (19/7). Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi mengatakan, saat melakukan sosialisasi di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (19/7) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyampaikan, bahwa di bidang kesehatan, tehnologi nuklir selain bisa digunakan untuk radiologi, juga kemoterapi. Ini gagasan yang baik untuk kesehatan di Surabaya, ungkapnya, Senin (22/07/2019). Junaedi mengaku, penjelasan Bapeten yang berkaitan penggunaan teknologi nuklir di bidang kedokteran mendapat respon positif dari pihak rumah sakit. Pertemuan dengan Bappeten dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Surabaya , perwakilan RS DR. Soetomo, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, RS Bhakti Dharma Husada, RS DR. Soewandi dan pakar kesehatan. Insyaallah, tahun 2020 Surabaya akan mengurus proses perizinannya, sebut politisi partai Demokrat ini. Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, sesuai arahan dari Bappeten proses perizinan penggunaan tehnologi nuklir perlu dikakukan dahulu, agar perencanaan dan pembangunan bsia berjalan. Izin operasional di RS BDH dan Soewandi harus diselesaikan dahulu, paparnya Ia mengakui, jika sebelum merealisasikan gagasan pemanfaatan tehnologi nuklir di bidang kesehatan perlu ada kajian sebelumnya. Meski masa bhakti kalangan dewan saat ini akan berakhir Agustus 2019. Namun demikian, menurut junaedi anggota dewan periode berikutnya akan mengkaji keinginan pemerintah kota menggunakan tehnologi nuklir tresebut. Saya sendiri mendorong bisa terlaksana, harapnya Pasalnya, pemanfatan tehnologi nuklir tersebut selaras dengan UU dan PP No. 29 Tahun 2008 berkaitan dengan Perizinan Pemanfaatan Sumber Pengion dan Bahan Nuklir. Junaedi menyebutkan, dalam penggunaan tenaga nuklir terdapat aspek-aspek standarisasi yang harus dipenuhi. Perlu dimonitor terus. Jangan sampai pembangunannya keliru, kemudian menimbulkan dampak radiasinya, kata Junaedi. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …