Politika

DKPP Akan Proses Laporan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Surabaya

Baca Juga : Reses, Komisi B DPRD Surabaya Terima Aduan Terkait Perlunya Koperasi Untuk Hindari Pinjol

Portaltiga.com - Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Whisnu Sakti Buana akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP rencananya akan menggelar sidang pengaduan dari di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya, pada Jumat mendatang. Kuasa Hukum DPC PDIP, Anas Karno,SH membenarkan adanya informasi tersebut .Surat pemberitahuan dari DKPP sudah didapat, ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (20/5/2019). Surat panggilan sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tersebut bernomor : 2163/DKPP/SJ/PP.00/V/2019, berdasarkan pengaduan yang dilayangkan Anas pada 24 April 2019 itu akan beragendakan mendengarkan pengaduan dari pihak pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo dan empat anggota lainnya. Yakni, Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya. Saat ini semua kelengkapan berkas sudah dipersiapkan untuk menghadapi persidangan, terang Anas yang juga calon anggota DPRD Kota Surabaya ini. Sedangkan pokok pengaduan bersumber pada 20 April 2019 lalu saat Bawaslu Surabaya menerima laporan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Partai Gerindra Surabaya, Partai Amanat Nasionai (PAN) Surabaya, Partai Keadian Sejahtera (PKS) Surabaya, dan caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja terkait laporan pelanggaran Pemilu Legislatif soal dugaan penggelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya. Pada 21 April 2019 Bawaslu Surabaya mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Surat rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Surabaya No.30/B4/KJI-38/IV/2019 pada 20 April 2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dalam Pemilihan Umum 2019. Bahwa Surat Rekomendasi bernomor 436/KJ38/PM.05,02/IV/2019 pada point III.3 memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan surat mandat dan pengawas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C-PPWP, Model Cl-DPR, Model C1-DPD, Model C- DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada poin III.4 disebutkan melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Pada poin III.5 disebutkan penghitungan suara ulang untuk TPS dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan dilakukan di PPK. Rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K-38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS adalah perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Surabaya karena dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di selurnah PPK se-Kota Surabaya. Sehingga syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Surabaya. Keputusan Bawaslu Surabaya yang sebelumaya menolak laporan lima parpol dan Caleg DPR RI terkait laporan pengelembungan pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah karena kurang alat bukti, lalu kemudian merubah keputusannya dengan merekomendaskan Penghitungan Suara Ulang di TPS dinilai tidak netral dan ada indikasi keberpihakan kepada kepentingan partai politik tertentu. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Tak Berizin, DPRD Desak Pemkot Tertibkan RHU Blackhole KTV

Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segela melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat. …