Umum

Ditegur Kemendikbud, Dindik Jatim Janji Sosialisasikan Hasil Konsultasi PPDB

Baca Juga : Anggota DPRD Surabaya Ini Sambangi Lebak Rejo, Dapat Curhatan dan Beri Solusi

Portaltiga.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur kembali mengonsultasikan regulasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 kepada Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Konsultasi ini dilakukan, setelah turunnya surat teguran dari Kemendikbud terkait instruksi untuk kembali menggunakan Permendikbud 51/2018 pada PPDB. "Kami mendapat teguran dari kementerian, ketika informasi mengenai kebijakan 70 persen dengan nilai Ujian Nasional itu menyebar lewat pesan WhatsApp," kata Plt Dindik Jawa Timur Hudiono, Jumat 17 Mei 2019. Beberapa waktu lalu, Dindik Jawa Timur memutuskan penerimaan PPDB tidak memakai sistem zonasi, tetapi menggunakan ujian nasional. Kebijakan itu disampaikan Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rahman menjelang masa pensiun. Alasannya sistem zonasi belum bisa diterapkan, mengingat masih banyak sekolah yang secara kualitas tidak tidak merata. Namun di satu sisi, kebijakan tersebut bertentangan amanat Permendikbud 51/2018 yang menyatakan PPDB menggunakan sistem zonasi. Sehingga membuat Pemprov Jawa Timur mendapat teguran Kemendikbud. Menurut Hudiono, Permendikbud itu juga merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat. Permendikbud ini mengakomodir siswa tidak mampu serta siswa berprestasi. "Petugas kami masih di Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendikbud. Insha Allah hari ini (Jumat) ada keputusan, besok Senin akan kami sosialisasikan ke masyarakat Jawa Timur," bebernya. Hudiono mengatakan masyarakat Jawa Timur tidak perlu khawatir tidak mendapat tempat belajar. Menurutnya, jumlah lulusan SMP/MTs di Jatim sebanyak 590.630 siswa. Sementara daya tampung SMA/SMK/MA masih surplus kelebihan 4 ribu kursi dibandingkan jumlah lulusan itu. Demi memperlancar PPDB di Jatim, Dindik Jatim akan mewadahi masyarakat dalam bentuk klinik PPDB secara online. Klinik ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan dan berbagi informasi. Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan dan mendapat respon secara langsung. Sebelumnya, PPDB tahun ajaran 2019/2020 tetap menggunakan nilai ujian nasional. Tetapi di sini yang baru sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 adalah penerapan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen perpindahan orang tua, dan 20 persen warga miskin. Sisanya, 70 persen diperebutkan calon siswa baru lainnya. Dindik Jawa Timur mempersilahkan peserta didik baru bersaing menggunakan nilai ujian nasional di PPDB tahun ajaran 2019/2020. (jatimnet/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait