Umum

Dewan Nilai Atur SMK BLUD Butuh Perda

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim meminta pemprov membentuk peraturan daerah (perda) sebagai landasan aturan BLUD SMK. Legislatif berharap perda nantinya dapat menjadi petunjuk teknis pelaksanaan di sekolah. Perda ini dibutuhkan supaya BLUD berjalan dengan baik. Tidak hanya berkosentrasi pada mencari keuntungan saja, melainkan juga menciptakan anak didik dengan kualitas keilmuan yang maksimal. Selama ini kan, problem yang dihadapi di BLUD adalah masalah manajerial. Kepala sekolah tidak fokus dengan tugasnya. Kalau dengan perda kepala sekolah tinggal menunjuk pengelola unit usaha(BLUD), ujar Suli, Sabtu (18/8/2018). Diakuinya, hasil sidak di beberapa proyek percontohan SMK BLUD milik pemprov justru memicu beban kepala sekolah. Mereka jadi kurang memperhatikan pengembangan pendidikan di sekolah. Namun bagaimana unit usaha dapat terus berjalan. Contoh seperti di Malang, ada hotel yang dibangun serta digunakan oleh anak sekolah dengan okupansi cukup bagus. Tapi akhirnya kepala sekolah itu berfikirnya hanya pada keuntungan. Bukan kemudian bagaimana mengelola sebuah sekolah yang mempunyai BLUD, bebernya. Selain itu, perda juga dibutuhkan guna memberikan kualitas pada produk yang diciptakan anak didik. Politisi PAN tersebut menilai, selama ini hasil dari BLUD belum terstandard dengan baik. Sekolah tidak memiliki landasan hukum yang menerangkan tentang kewenangan mendirikan unit usaha. Akibatnya banyak kesulitan dalam mengajukan izin uji kelayakan. Lah ini kan harus ada regulasi yang jelas. Sehingga bagaimana produk yang dihasilkan, kemudian bisa diperoleh pendapatan. Orang beli (produk) dengan standard yang jelas, tutur Suli. Perlu diketahui, pada P-APBD 2018, pemprov mengajukan dana sebesar Rp Rp 19,198 milliar yang diperuntukan guna pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada 20 SMK. Pembiayaan itu diberikan secara bertahap. Dengan rincian dari pendapatan fungsional Rp 17.274.050.090. Dan tambahan belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional Rp 1.894.006.850. Pemprov Jatim memang sedang gencar menjadikan SMK sebagai BLUD. Dengan begitu diharapkan mereka mampu meningkatkan kualitas pendidikan, serta melakukan pembiayaan sendiri. Sebab selama ini hasil produksi SMK yang sebenarnya bisa bersaing di pasar nasional hasilnya tidak dapat dinikmati sekolah. Kalaupun dijual penghasilannya harus diserahkan ke pemerintah. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait