Umum

Dewan Desak Pemkot Surabaya Revisi Perda PBB

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dinilai sangat membebani masyarakat. "Sampai saat ini masih tunggu jawaban dari Walikota Surabaya, apakah mau merevisi Perda PBB. Namun, kami di dewan sangat mendesak revisi tersebut," ujar Erwin Tjahyuadi, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/01/2019). Ia menjelaskan, saat ini selain banyaknya masyarakat banyak yang komplain terhadap tingginya tarif PBB, DPRD Kota Surabaya telah melakukan sidang paripurna yang meminta pemkot segera melakukan revisi. Padahal, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya cukup besar, seharusnya PAD bisa mensejahterakan warganya, bukan sebaliknya membenai warga dengan tarif PBB yang setiap tahun terus naik. Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi perumpamaan, jika hasil revisi PBB membuat kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp200 miliar, itu tidak sebanding dengan pendapat daerah Kota Surabaya yang setiap tahunnya meningkat sampai 20%. "Tahun 2019 saja APBD Pemkot Surabaya Rp 9 triliun lebih, misal terjadi potensi lost atau kehilangan pendapatan Rp200 miliar karena tarif PBB dihapus, nilai tersebut tidak signifikan mempengaruhi pendapat daerah," terangnya. Erwin kembali mengatakan, seperti hal nya DKI Jakarta yang bisa menghapus tarif PBB dibawah Rp1 miliar, walaupun memang APBD Jakarta cukup besar yaitu Rp 60 triliun lebih. Tapi, hal ini juga bisa dilakukan di Surabaya, dimana pendapatan daerah seyogyanya untuk kemakmuran masyarakat. "Salah satunya dihapusnya tarif PBB," tegas Erwin. Dirinya menambahkan, jika kemungkinan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersedia merevisi Perda PBB langkah yang akan diambil oleh Komisi B, salah satunya dihapusnya NJOP dibawah Rp1 miliar. Dana ini nantinya diperuntukkan untuk rumah-rumah kecil yang dihuni warga free bebas tarif PBB seumur hidup meski resikonya ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Erwin kembali mencontohkan, selama ini dalam menarik tarif PBB, Pemkot Surabaya melihatnya hanya bangunan fisik rumah warga yang ditempati, tanpa melihat kondisi ekonomi warga. Misal, kata Erwin, bisa saja rumah besar tapi itu warisan, sementara keluarga yang menempati kondisi ekonominya sedang jatuh. "Jadi revisi Perda PBB di Surabaya ini sangat mendesak segera dilakukan, demi kemakmuran rakyat Surabaya." ungkapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …