Umum

Capim KPK Soroti Pemberian Hibah Pemkot

Baca Juga : Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya

Portaltiga.com - Pemberian hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim mendapat kritikan dari Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Mufti Mubarak. Ditemui di gedung DPRD Surabaya, Mufti Mubarak menyebut jika hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim patut dipertanyakan. Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan, ujar Mufti Mubarak, Rabu (24/7/2019). Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota. Atas dasar tersebut, pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) Kota Surabaya ini menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi. Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan, tegasnya. Banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblesnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan aroma gratifikasi tersebut. Kenapa kok ke Polda? padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi, imbuh pria asal Lamongan ini. Ditanya apakah masalah gratifikasi ke Polda bisa diusut oleh KPK, menurutnya, sangat bisa. Dimana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang harus bertanggung jawab. Ini peluang KPK. Dan Ibu Risma yang harus bertanggung jawab, tukas Mufti. Mufti menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o. Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah, heran alumni Unair ini. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …