Umum

Calon Anggota KPID Jatim Diminta Bikin Pakta Integritas 

Portaltiga.com - Rekrutmen atau seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2024 akan memasuki tahapan yang cukup krusial yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi A DPRD Jawa Timur. Namun sebelum proses seleksi terhadap 21 orang calon anggota KPID Jatim untuk dikerucutkan menjadi 7 orang terpilih, Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu mengundang 21 peserta seleksi untuk membuat pakta integritas siap terpilih dan tidak terpilih. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah usai pertemuan mengatakan bahwa kehadiran 21 peserta seleksi anggota KPID Jatim ke DPRD Jatim adalah untuk diberikan penjelasan mekanisme seleksi sekaligus dimintai tanda tangan pakta integritas (surat pernyataan) siap kalah dan siap menang dalam seleksi mendatang. "Dari 21 orang peserta ini nantinya akan diuji oleh Komisi A DPRD Jatim untuk dikerucutkan menjadi 7 orang menjadi  calon terpilih anggota KPID Jatim periode 2021-2024," kata politikus muda asal PKB saat dikonfirmasi di DPRD Jatim, Rabu (8/9/2021) Senada, anggota Komisi A lainnya Muzammil Syafi'i menambahkan bahwa seleksi fit and proper tes itu lebih menitikberatkan faktor politis dibanding akademis. Pasalnya, tes akademis sudah dilakukan oleh panitia seleksi, sehingga peserta yang lolos uji kelayakan dan kepatutan itu memiliki kemampuan yang setara. "Fit and proper test itu memang lebih banyak menitik beratkan unsur politis, sehingga sebelum dilakukan kita juga minta peserta seleksi bisa memahami sekaligus diminta membuat pakta integritas," tambah ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jatim. Lebih jauh mantan Wabup Pasuruan ini menjelaskan dari seluruh peserta seleksi yang lolos tahapan fit and proper test itu, 4 diantaranya merupakan calon incumbent sedangkan sisanya adalah nama-nama baru. "Insya Allah fit and proper test akan dilaksanakan mulai 25 Sepetember mendatang. Sesuai tahapan, 7 nama calon anggota KPID Jatim yang dipilih Komisi A itu nanti akan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk diterbitkan Surat Keputusan dan pelantikan," pungkas pria yang akrab disapa Buya ini. (fat/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait