Politika

Bagi-bagi Sembako di Masa Tenang, Muslimat NU Pacitan Dikecam

Baca Juga : Menang Pilkada Pacitan, Sri Subiati: Rakyat Masih Setia

Portaltiga.com - Organisasi Muslimat NU kedapatan membagi-bagikan sembaki di masa tenang Pilkada Pacitan 2020. Kegiatan ini menuai kecaman lantaran menimbulkan kecurigaan bermuatan politis. Sejumlah saksi mata melihat mobil-mobil dan beberapa anggota Muslimat NU berupaya membagikan sembako. Upaya pembagian ini misalnya tercium saat di depan BRI Arjosari, Pacitan, sebuah mobil bertuliskan Muslimat NU diparkir dan memuat sembako dari toko, Minggu (7/12/2020). Setelah ditelusuri, sembako dari mobil Muslimat NU tadi mengalir antara lain ke desa Sedayu, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut sembako. Meski berdalih untuk kepentingan sosial, mobil ini dihentikan perangkat desa dan diminta meninggalkan desa, agar tidak menimbulkan salah paham serta kekisruhan selama hari tenang Pilkada Beberapa kepala desa melaporkan menerima pesan WA dan SMS dari pengurus Muslimat NU kecamatan setempat, meminta mereka mengambil sembako. Para kepala desa ini menolak, untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang pencoblosan. Meski tidak ada ajakan mencoblos, patut diduga pembagian ini berkaitan dengan salah satu paslon yang didukung PKB. "Kalaupun mereka mau bagi-bagi sembako untuk kepentingan sosial, kenapa pada masa tenang ini?" tanya Sri Widowati, anggota Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Pacitan. "Kalau memang benar-benar peduli pada masyarakat, mereka kan bisa membagikannya sebelum masa tenang atau nanti setelah masa Pilkada. Koyo sesuk arep kiamat ae (seperti besok mau kiamat saja )," kata Sri. Meski upaya pembagian sembako ini ditolak warga dan kepala-kepala desa, Bawaslu Kab. Pacitan belum melakukan tindakan apa-apa. Belum ada keterangan juga dari Muslimat NU Kab. Pacitan tentang kenapa mereka membagi-bagikan sembako pada masa tenang, yang rawan ditafsirkan sebagai politik uang. Posisi sembako saat ini berada di Pondok Kikil. Jika terbukti, politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif bisa mendapat sanksi berat dari Bawaslu. "Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19, yang diselenggarakan DPP partai Golkar di Jakarta beberapa waktu lalu. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait