Politika

Anugerah Ariyadi Laporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Ke BK

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Anugerah Hariyadi melaporkan Sekretatis Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Rahmat atas dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD kepada Badan Kehormatan (BK) perihal kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perindag kota Yogyakarta pada tanggal 12 November 2018 lalu. Anugerah menyampaikan, laporan ini berdasarkan haknya sebagai anggota dewan, untuk melaporkan ke BK atas pelanggaran kode etik anggota dewan. "Justru saya ijinnya kepada ketua fraksi dan partai saya. Karena berita yang beredar bahwa yang bersangkutan sudah mengaku bahwasannya diperintah oleh ketua komisi," terang Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Senin (19/11/2018). "Makanya saya ingin hari ini pres konpren agar penulisannya ngak salah, karena berita yang beredar kemarin salah semua penulisannya itu. Yang dikatakan, bahwasannya Mazlan, Edi dan Rio itu kunker ke Jakarta," tambahnya. "Padahal Mazlan ikut sejak awal hari Rabu. Pertama yang jadi masalah yang bersangkutan menandatangi surat kunker itu hari Senin sore, saya tanda tangan suratnya Senin siang, yang mengakomodir 7 orang, sedangkan anggota Komisi B 10 orang. Saya kan unsur pimpinan dan hari Senin saya yang ada dikantor, sedangkan Mazlan dan Edi tidak ada dikantor sehingga saya sebagai unsur pimpinan wajib membuat surat itu," tegasnya. Masih menurut Anugerah, hari Senin 12 November 2018 tujuan ke Jogja berangkat Selasa sampai Jumat, kemudian sekitar jam 3 sore Edi Rahmat datang ke Komisi B membuat surat terbaru dengan tujuan sama berangkat hari Rabu dan Sabtu. "Celakanya lagi dia membuat surat yang ditanda tangani sendiri tetapi dia tidak hadir fisik di Jogja, Rabu dan Kamis tidak hadir, dia hadirnya Jumat dan Sabtu. Karena apa, dia Senin membuat surat kunker ke Jogja, Rabu nya dia terbang ke Jakarta ikut pansus tatib kunker," paparnya. Di waktu yang sama Edi Rahmat Sekertaris Komisi B saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, tidak terdapat masalah dalam kode etik dewan. "Secara langsung tidak pernah ada konflik, kalau kita ketemu biasa aja," ucap Sekertaris Komisi B. Saat ditanya soal double surat, Edi menjelaskan, hari Senin saya memang mendapat perintah dari ketua untuk membuat surat dan itu sudah saya sampaikan ke grub WA Komisi B. "Bahwa saya diperintah ketua untuk membuat surat kunker untuk hari Rabu. Jadi yang komunikasi seharusnya dia, karena disini pimpinan tertinggi adalah ketua komisi dan saya hanya sekertaris dan hanya menjalankan tugas," jelasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …