Umum

Angkutan Konvensional Diberi Subsidi

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin yang ada dalam Permenhub nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, mendorong Pemprov Jatim melakukan beberapa langkah terkait kasus prokontra angkutan online. Diantaranya dengan memberikan subsidi bagi angkutan konvensional (MPU) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan (kemenhub) agar revisi Permenhub nomor 26 Tahun 2017 segera diterbitkan. Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, subsidi ini nantinya sebesar 5 juta rupiah per kendaraan AKDP. Selain itu, Dishub juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan online yang sudah terdaftar. Untuk uji KIR, hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional. Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini, Selasa (3/10/2017), mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No. 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga. Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait