Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Portaltiga.com - Disetiap sudut persimpangan jalanan di Surabaya, banyak beredar spanduk bertuliskan promosi dan banner iklan yang diduga bermaksud untuk mempromosikan diri, padahal sudah diketahui beberapa diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bakal calon Walikota Surabaya. Ketua Forum Silaturahmi Santri (Forsis) Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Jawa Timur, Nafisatul Qudsiyah. Menyayangkan adanya ASN yang telah mencuat namanya dipanggung politik praktis. "Sebenarnya peraturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis," katanya. Ia juga mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri. Berdasarkan pasal 11 huruf c, pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. "Kan sudah tertera, larangan yang berbunyi, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Daerah. Jika sudah seperti itu, ya kudu mundur," ujarnya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar, mengatakan jika ada Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini langkah Bawaslu Kota Surabaya yang pertama. "Langkah pertama adalah pencegahan dan akan menyurati pihak Pemerintah Kota, dan kita sudah menyurati Walikota untuk netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya itu. Menurutnya, Bawaslu Kota Surabaya masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari Bawaslu RI, terkait pengawasan ASN. "Secara prinsip kita akan meneruskan surat tersebut kepada Walikota, secara kerja, ya Kepala Daerah untuk pengawasan ASN," katanya. Terpisah, Hidayat selaku Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Divisi Hubungan Antar Lembaga, mengatakan bahwa teknis pengunduran diri sebagai ASN harus mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Jadi kalau mau mutasi jabatan, setelah tanggal 8 januari, untuk alasannya itu apa, harus ada surat dari Mendagri yang mengizinkan," katanya. Bambang Assraf, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat bahwa calon pemimpin itu harus orang yang sangat mendahulukan etika dan aturan. "Khususnya budaya, belum mencalonkan saja sudah bertindak atau melanggar, bagaimana kalau dia sudah mencalonkan dan lebih - lebih dikhawatirkan dia sudah terpilih," katanya. Ia juga menghimbau kepada yang bersangkutan, yakni calon Walikota dan Wakil Walikota. Dan terkait dengan status dan aturan kerja yang nanti akan dikerjakan oleh KPU dan Bawaslu, serta pemantau pemilu. "Himbauan yang jelas dari LIRA adalah semua harus mengikuti aturan main yang ada,"tandasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.