Baca Juga : Sahat Simanjuntak Temui Kapolrestabes Surabaya, Ngapain
Portaltiga.com - Ketua RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Paran secara resmi meminta maaf atas ulahnya membuat surat edaran yang diskriminatif. Selebaran yang dibuatnya viral menggemparkan media sosial. Surat tersebut menyatakan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat, jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat. Kami meminta permohonan maaf sehubungan dengan beredarnya surat keputusan RT 3 Kelurahan Bangkingan yang mencantumkan kata-kata nonpribumi dan pribumi. Serta aturan-aturan yang bertentangan dengan ketentuan atau undang-undang yang berlaku, kata Paran saat di Polrestabes Surabaya, Selasa (21/1/2020). Di Kantor Polrestabes Surabaya, Paran bersama Ketua RT 4 dan Ketua RT 5 melakukan mediasi untuk mengetahui kronologi sebenarnya. Dengan klarifikasi ini keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan tertanggal 12 Januari 2020 secara resmi dibatalkan, terangnya. Pihaknya pun berjanji akan merevisi dengan berkoordinasi bersama pihak yang terkait. Sekali lagi, kami mewakili pengurus RW 3 beserta Pak RT mohon maaf sebesar-besarnya, pintanya. Terkait penetapan aturan RW selanjutnya akan di tetapkan dengan berkoordinasi kepada tiga pilar yakni kepolisian, TNI dan juga pemerintah agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari. Surat edaran tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus RT beserta tokoh masyarakat. Mulai dari RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada 12 Januari lalu. Musyawarah tersebut menghasilkan sekitar 21 poin keputusan. Keputusan tersebut berisi sejumlah peraturan yang harus ditaati warga nonpribumi. (tea/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.