Rapat Pansus Retribusi, Legislator Surabaya Belum Bahas Masalah Surat Ijo

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) retribusi. Rapat yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya kali ini masih belum membahas mengenai surat ijo dan urusan tanah. Ketua Pansus retribusi Mahfudz mengatakan, dalam rapat kali ini masih membahas masalah tanah pemkot yang sedang dikelola pihak swasta. Namun menurutnya kerja pansus tidak menutup kemungkinan akan membahas masalah penghapusan retribusi surat ijo. Bisa saja dihapus, apa yang ga bisa dihapus. Semua bisa dihapus kalau urusan retribusi semua bisa dihapus, kata Mahfudz di ruang Komisi B, Rabu (08/01/2019). Politisi asal Fraksi PKB menjelaskan, pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot. Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi. Yakni Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pertama retribusi IPT, kedua PBB. Itu yang menjadi masalah selama ini, ujarnya. Oleh sebab itu, Komisi B tengah memaksimalkan hal itu. Jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, pun penghapusan surat ijo. Kenapa tidak, retribusi kan. Tergantung pembahasannya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat, jelasnya. Untuk bidang yang dikuasai pemkot, Mahfudz mengatakan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta. Seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot. "Oleh karenanya untuk memaksimalkan PAD dari tarikan retribusi. Pansus meminta data yang lengkap yang disajikan saat rapat pansus berikutnya, tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secra umum yang akan diatur di dalam perda perubahan no. 2 tahun 2013. Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di Dinas Tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan, kata Yayuk. Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda no. 13 tahun 2010 lalu diubah pada Perda no. 2 taun 2013. Sekarang, pihaknya tengah mengajukan perubahan. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru