Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang
Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim H Mahdi SE SH, mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar menjaga keberadaan lahan pertanian dan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan industri dan perumahan. Politisi PPP Jatim ini meminta agar pemerintah segera membuat aturan tegas yang mengatur bab perlindungan atas lahan pangan tersebut. "Kondisi lahan pangan kita kian lama kian menyempit akibat banyaknya orang yang mengalihfungsikan lahan pangan. Ini akibat kebutuhan akan tempat tinggal," kata Mahdi, Senin (6/1/2020) Menurut pria yang akrab disapa Habib Mahdi ini, kurang tegasnya pemerintah kabupaten/kota serta ketidaktahuan masyarakat akan aturan tentang larangan lahan pangan menjadi lahan tinggal, membuat kondisi menyempitnya lahan pangan ini makin memprihatinkan. BACA JUGA: DPRD Jatim Desak Dinas Kehutanan Lakukan Rehabilitasi "Orang-orang di desa, itu karena dia butuh untuk buat rumah atau ada yang ingin beli untuk lahan pabrik, ya dijual. Jika aturannya jelas, tegas dan sosialisasinya sampai ke desa, kemungkinan ini bisa diminimalisir," tambahnya. Ia khawatir jika ini tidak segera diantisipasi maka akan berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim. "Jika lahan subur ini lantas terus dialihfungsikan jadi lahan rumah dan industri, maka produktifitas panganakn berkurang. kan bahaya, belakangnya trus impor. Karenanya pemerintah di daerah harus tegas dengan membuat peraturan berupa Raperda Perlindungan Lahan Pangan," tandasnya. Habib meminta Pemerintah Provinsi Jatim segera melakukan koordinasi dengan semua stake holder dan juga Pemkab dan Pemkot membicaakan hal ini. "Soal lahan rumah dan industri kan sudah ada aturan dan pengaturannya di RTRW, ya harusnya kita konsisten dengan yang sudah diatur di sana," pungkasnya. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.