Baca Juga : Sahat Simanjuntak Temui Kapolrestabes Surabaya, Ngapain
Portaltiga.com - Mulai Senin kemarin (16/12/2019) para pemohon pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM baik A dan C wajib saat ini melaksanakan tes psikologi. Kanit Regident Polrestabes Surabaya AKP Sigit Indra mengatakan, aturan baru ini berdasarkan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4 terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi syarat kesehatan jasmani dan rohani. "Dimana yang syarat kesehatan jasmani ini dikeluarkan surat dokter dan untuk kesehatan rohani dinyatakan dengan tes lulus tes psikologi," kata Sigit Indra seperti dikutip dari suarasurabaya.net. Tes psikologi ini, lanjut dia, dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim. "Di SIM corner dan SIM keliling juga harus melakukan tes psikologi," ujarnya. BACA JUGA: Polres Gresik Raih Penghargaan Pelayanan Publik SIM dan SKCK Sigit Indra menjelaskan, pemohon SIM yang mengikuti tes psikologi harus menjawab 30 soal dengan batas waktu tertentu. "Kenapa 30 soal? Ini dari tim psikologi yang ditunjuk tentunya dengan beberapa kategori untuk kesehatan rohani. Seperti kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," katanya. Nantinya, kata dia, tes psikologi ini akan berbayar. "Kalau sekarang masih gratis. Kemungkinan seminggu kemudian akan berbayar. Tapi masih dikaji dulu," katanya. Apakah dengan adanya tes psikologi ini akan makin memicu antrean pemohon SIM? Kata Sigit Indra, ini yang terus diantisipasi. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga yang melakukan tes psikologi untuk mempercepat durasinya. Dan tim harus standby dari pagi agar bisa langsung melayani pemohon dari pagi agar tidak makin antre nanti," pungkasnya. (ssn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.