Tidak Ada Izin TDUP, Kopi Kulo Disegel Satpol PP

Baca Juga : Resmikan Pasar Karah Baru, Ini Harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Portaltiga.com - Kedai Kopi Kulo, yang bertempat Ruko A City 9 no 41 B, Frontage A. Yani Surabaya, disegel oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Kedai kopi yang baru beroperasi sekitar satu bulan itu, Senin (18/11/2019) lalu di segel karena tidak mengantongi izin. Kepala Satpol PP Irvan Widyanto membenarkan, pihaknya sudah menyegel kedai tersebut. "Kita hentikan (menjalankan usahanya), karena tidak ada izin sama sekali," ujarnya, Kamis (21/11/2019) malam. Penutupan dan penyegelan ini cukup beralasan, karena Kedai Kopi Kulo, tidak membuat izin ke pihak Pemkot Surabaya, khususnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jenis Cafe. "Ya pihak pengusaha saya persilahkan mengurus izinnya dulu," imbuhnya. Saat ditanya sampai kapan penutupan dan penyegelan tersebut, Irvan mengatakan akan tetap menyegel hingga izinnya keluar. "Hingga nanti, saat izin mereka sudah jadi dan dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya," jelas Irvan. Seperti diketahui, kewajiban pengusaha pariwisata harus mendaftarkan usahanya, diatur pada Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata diantaranya meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke dan spa. (tbk/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru