PWI Jatim Sesalkan Sikap Juru Sita Kasus Astranawa

Baca Juga : Pimpinan Komisi A Dilaporkan SCWI Ke Ketua DPRD Surabaya, Ini Sebabnya

Portaltiga.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, menyesalkan sikap juru sita PN yang dibantu pihak Kepolisian dalam melakukan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya. Pasalnya, saat pelaksanaan eksekusi tersebut, aparat kepolisian melakukan tindakan tidak selayaknya terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat yang berkantor di Gedung Astranawa. Imbasnya kinerja keredaksian surat kabar Harian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11/19) hingga Sabtu (16/11/19), lusa karena infrastruktur kerja berantakan. Persatuan Wartawan (PWI) Jawa Timur dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan yang juga diikuti pimpinan beberapa media di Jatim, Kamis (14/11/19) di kantor PWI Jawa Timur menghasilkan beberapa poin sikap terkait hal tersebut. "Pernyataan sikap PWI Jatim terkait kasua eksekusi gedung Astranawa, pertama PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur," kata Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim usai pertemuan. Kedua, lanjut Ainur Rohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni Harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi, kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari. "Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers," tegas Air, sapaan akrab Ainur Rohim. Selanjutnya, tambah Air, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi Harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal. Selain itu terkait polemik Gedung Astranawa, Ainur Rohim menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut. "PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional," pungkasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru