Ini 3 tahap Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto yang Disiapkan PT JGU

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - PT Jatim Graha Utama (JGU), BUMD Jatim yang diberi tugas mengelola pembangunan pusat pengolahan limbah B3 di Dawarblandong Mojokerto itu, saat ini sedang proses melengkapi dokumen pembangunan di lahan seluas 50 hektare. Ini merupakan respons atas desakan kalangan DPRD Jawa Timur agar Pusat pengolahan limbah itu segera direalisasikan. Direktur Utama PT JGU Mirza Muttaqien menyampaikan, pihaknya bersama-sama dengan investor sudah memulai pembangunan fasilitas dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah, menyelesaikan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa memberikan dispensasi pemanfaatan sebagian lahan untuk digunakan sebagai instalasi pengolahan limbah B3 Diubah menjadi non-B3 dan di manfaatkan untuk material pembangunan (urugan, paving dll). Saat ini, lahan di Mojokerto itu masih proses ruislag antara Kementerian LHK dengan tanah di Bondowoso yang itu membutuhkan proses agak panjang. Nantinya bila ruislag tuntas, otomatis status lahan sudah bisa dimanfaatkan optimal melengkapi dokumen Amdal dan sebagainya. Nah sambil itu jalan, kami akan minta dispensasi ke KLHK untuk bisa beroperasi tahap pertama, papar Mirza, Selasa (5/11/2019). Selanjutnya, PT JGU juga menyiapkan rencana pembangunan tahap kedua. Yakni menyelesaikan izin Amdal di 5 hektare dari total 50 hektare yang ada. Dengan mendatangkan fasilitas Pengolahan Limbah Medis diantaranya incenerator. Untuk tahap ketiga, baru nanti kalau Amdal Ultimate secara total sudah beres, kita bisa mulai membangun keseluruhan, terangnya. PT JGU menjanjikan sekitar awal tahun 2020 fasilitas pengolahan Limbah B3 di Mojokerto ini Sudah bisa beroperasi minimal pada tahap pertama. Yakni Sudah mampu mengolah /mengubah limbah B3 menjadi bahan padat untuk kebutuhan material atau konstruksi seperti paving dan sejenisnya. Hal itu dilakukan sembari menunjukkan pada masyarakat bahwa limbah B3 itu ketika sudah dilakukan proses pengolahan untuk material pembangunan/konstruksi, tidak membahayakan. Karena limbah B3 itu akan kita netralisir secara kimia dan/atau dipadatkan (solidificarsi) terlebih dahulu, jadi sudah aman dan tidak membahayakan, terangnya. Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, saat ini di Jawa Timur saja, limbah B3 terus terproduksi. Terutama limbah berbahaya dari Rumah Sakit. Dimana potensi limbah B3 di Jawa Timur per tahunnya mencapai 170 juta ton. Tapi yang sudah termanage baru 36% saja. Dan untuk sanitary landfill harus di bawa ke fasilitas limbah B3 satu satunya yang ada di Cileungsi Bogor, tutur Mirza. Senada, Direktur Operasional PT JGU M Rudiansyah menambahkan, pengelolaan limbah B3 di Mojokerto itu dipastikan cukup aman untuk warga. Jenis tanah liat di lokasi tersebut membuat cairan limbah tidak akan mengalir sampai ke rumah warga. Pemerintah juga sudah melakukan kajian sebelum menentukan lokasi, bahwa disitu sangat aman untuk sebuah Pabrik pengolahan limbah. Inilah yang akan terus di sosialisasikan ke masyarakat. Kami sebagai BUMD, akan menjaga agar pabrik ini tidak sampai merugikan masyarakat. Selain itu kita akan bekerja dengan standart tertib administrasi dan tertib secara teknis, pungkas Rudi usai mendampingi Komisi D DPRD Jawa Timur sidak ke lokasi pabrik pengolahan limbah B3 di Dawarblandong Mojokerto. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru