Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com Persoalan limbah B3 di Surabaya akan teratasi. Pemkot Surabaya akan memiliki lokasi pengelolaan sendiri. Itu setelah Kementrian Lingkungan Hidup menerbitkan izin untuk proses tersebut. Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, dengan penerbitan izin tersebut maka Pemkot tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya. Sebenarnya Pemkot sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri tahun kemarin. Tapi izinnya belum turun. katanya, Kamis (10/10/2019). Lampu hijau dari Kementrian Lingkungan tentang perizinan dikatakan alumnus ITS ini baru diterbitkan tahun ini. Sehingga, penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan. Ia menerangkan, selama ini pembuangan dan pengelolaan limbah B3 Surabaya mesih menjadi satu dengan Propinsi. Sedangkan tempat pembuangan berada di lokasi Jawa Barat. Kendala pengolahan dan pembuangan B3 sediri lebih banyak dihasilkan dari buangan Rumah Sakit dan Industri yang proses pengangkutannya sering terlambat. Bahkan hingga sebulan lamanya. Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama, imbuh pria yang akrab disapa WS ini. Politisi PDIP ini menerangkan, dengan pengolahan limbah sendiri juga berdampak bagi daerah lainnya. Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi. Sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga propinsi nantinya, kata pejabat yang digadang-gadang kembali maju dalam Pilwali Surabaya 2020 ini. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.